Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Sabtu, 13 Januari 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 Menjaga Integritas Demokrasi

 


Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi . Untuk memastikan jalannya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk Badan Adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilu 2024 sebagai proses demokrasi yang krusial membutuhkan KPPS untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan cepat, cermat dan integritas tinggi

Pengertian KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU Kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suarauntuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat. Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.


Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

2. Rapat pemungutan suara di TPS

  • Memimpin kegiatan KPPS.
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
  • Menandatangani tiap lembar surat suara.
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Rapat penghitungan suara di TPS

  • Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
  • Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
  • Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.


Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. Anggota KPPS 3 juga merangkap sebagai Operator TPS.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi. Peran KPPS dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan cermat, netral, dan profesional sangat menentukan keberhasilan dan integritas pemilu. Melibatkan masyarakat, menjaga keabsahan suara, dan memastikan pemilih aman dan nyaman ketika melaksanakan pemungutan suara adalah langkah-langkah kunci untuk menjaga integritas demokrasi selama proses pemilu berlangsung. Dengan menjalankan peran dan tugasnya dengan baik, KPPS berkontribusi secara signifikan untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat dan dapat dipercaya.

Demikian semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...