Guru Merdeka
Blog tentang aktifitas seorang Guru Merdeka dalam menjalankan perannya baik di sekolah maupun di luar. Dan Ingatlah bahwa kesuksesan bukanlah tentang seberapa pintar atau seberapa berbakat kita. Kesuksesan adalah tentang kegigihan, kerja keras, dan tekad yang kuat. Selama kita memiliki semangat dan keyakinan pada diri sendiri, tidak ada yang tidak mungkin.
Mengenai Saya
- Endung EduApaadanya
- Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.
Rabu, 18 Februari 2026
Revolusi Obrog-Obrog dari Tradisi Ke Kinian
Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H.
Jumat, 13 Februari 2026
Revolusi Mutu 2026: Mengapa Kelas Sesak Tak Lagi Ditolelir dalam Aturan Baru Kemendikdasmen?
Pernahkah Anda melongok ke dalam ruang kelas anak Anda dan merasa sesak hanya dengan melihatnya? Puluhan murid berhimpitan, udara pengap, dan guru yang berjuang keras menjangkau murid di barisan paling belakang adalah pemandangan klasik yang selama ini dianggap "normal" demi alasan pemenuhan kuota. Namun, era "yang penting tertampung" kini resmi berakhir. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah melakukan pergeseran paradigma besar: dari fokus pada input (jumlah pendaftar) menuju proses (kualitas lingkungan belajar). Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen penjaminan mutu yang memaksa kita mendefinisikan ulang apa itu ruang kelas yang layak.
1. Angka Standar Baru Hak Belajar Murid
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batasan jumlah maksimal murid per rombongan belajar (Rombel) untuk kondisi normal. Angka-angka ini disusun secara strategis untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa mengabaikan jalur non-formal dan pendidikan khusus. Berikut adalah batasannya:
- SD: Maksimal 28 murid.
- SMP: Maksimal 32 murid.
- SMA/SMK: Maksimal 36 murid.
- Pendidikan Khusus: SDLB (5 murid), SMPLB/SMALB (8 murid).
- Pendidikan Kesetaraan: Paket A (20), Paket B (25), dan Paket C (30).
Penting untuk dipahami bahwa status "Kondisi Normal" ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan kursi. Pemerintah menekankan bahwa sebuah sekolah hanya bisa dinyatakan dalam kondisi normal jika didukung oleh ketersediaan pendidik yang mencukupi dan kapasitas anggaran operasional yang stabil. Jika sebuah SD memiliki ruang kelas namun hanya memiliki sedikit guru, mereka wajib menyesuaikan jumlah murid agar proses belajar tetap efektif. Sebagaimana ditegaskan dalam regulasi:
"Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan."
2. Paradigma Fisik Rasio Luas Ruang yang Mengunci Kapasitas
Salah satu poin paling revolusioner dalam Kepmendikdasmen ini adalah penetapan rasio luas ruang kelas per murid. Aturan ini memastikan bahwa kenyamanan fisik adalah prasyarat mutlak pembelajaran. Rasio yang ditetapkan adalah:
- SD, SMP, SMA, dan Paket A-C: Minimal 2 meter persegi per murid.
- PAUD dan SLB: Minimal 3 meter persegi per murid (mengingat kebutuhan ruang gerak yang lebih besar).
Dalam implementasinya, rasio fisik ini mengesampingkan batasan administratif. Artinya, jika sebuah ruang kelas SD hanya memiliki luas 50 meter persegi, maka secara otomatis sekolah hanya boleh mengisi kelas tersebut dengan maksimal 25 murid. Sekolah dilarang memaksakan batas normal 28 murid jika ruangannya sempit. Standar keselamatan dan kenyamanan kini menjadi panglima di atas kuota pendaftar.
3. Satu Rombel, Satu Ruang Menjaga Integritas Fasilitas
Kita harus mengucapkan selamat tinggal pada praktik "kelas darurat" di perpustakaan atau laboratorium. Regulasi ini secara tegas memerintahkan prinsip Satu Rombel, Satu Ruang. Setiap kelompok belajar berhak atas satu ruang kelas yang fungsional dan sesuai peruntukannya.
Kebijakan ini juga membawa larangan keras terhadap penggunaan satu ruang kelas untuk dua sesi atau double shift (pagi-siang), baik untuk satuan pendidikan yang sama maupun berbeda. Penambahan jumlah Rombel tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang penunjang seperti ruang guru atau laboratorium. Setiap upaya alih fungsi ruang akan dianggap sebagai pelanggaran standar yang berdampak langsung pada penurunan mutu layanan pendidikan.
4. V&V Ketat Pengecualian Bukan Celah "Titipan"
Pemerintah menyadari adanya "Kondisi Pengecualian", namun celah ini dikunci dengan mekanisme Verifikasi dan Validasi (V&V) yang sangat ketat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan data Dapodik. Pengecualian hanya diberikan untuk alasan objektif seperti kondisi geografis ekstrem atau keterbatasan akses nyata di wilayah tersebut.
Mari kita bedah perbandingannya:
- Kondisi yang Diterima: Sebuah desa terpencil di mana satu-satunya SD berjarak 10 km dari sekolah terdekat. Jika ada 31 anak yang harus masuk sekolah dan hanya tersedia satu kelas, pengecualian diberikan agar anak-anak tersebut tidak putus sekolah.
- Kondisi yang Ditolak: SMA "Favorit" di kota besar yang ingin menambah kapasitas menjadi 40 murid per kelas karena alasan "aspirasi orang tua" yang tinggi atau adanya tekanan "titipan" pejabat. Selama daya tampung wilayah (rayon/kecamatan) masih mencukupi melalui sekolah negeri atau swasta lain, permohonan pengecualian ini akan tegas ditolak. UPT akan memvalidasi data proyeksi lulusan dengan daya tampung riil di seluruh wilayah sebelum memberikan rekomendasi.
5. Instrumen Pengendalian Batas Waktu 2 Tahun
Kondisi pengecualian bukanlah status permanen yang bisa dinikmati selamanya. Pemerintah menetapkan "masa tenggang" maksimal selama 2 tahun bagi satuan pendidikan untuk kembali ke kondisi normal.
Ketentuan ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian bagi pemerintah daerah. Dalam waktu dua tahun, daerah wajib melakukan perencanaan yang lebih matang, mulai dari pembangunan ruang kelas baru hingga pemerataan distribusi murid. Pengecualian hanyalah katup pengaman sementara agar hak akses pendidikan tidak terhambat, namun standar nasional tetap menjadi titik akhir yang wajib dicapai.
Menuju Pendidikan yang Lebih Manusiawi
Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 adalah pesan kuat bahwa kualitas tidak boleh dikorbankan demi kuantitas. Dengan mengatur kepadatan kelas, kita sedang memberikan ruang bagi guru untuk bernapas dan bagi murid untuk berkembang secara optimal. Ini bukan sekadar urusan administratif sekolah, melainkan mandat perencanaan wilayah yang harus disikapi serius oleh pemerintah daerah.
Sudah saatnya kita bertanya: Apakah pemerintah daerah dan sekolah di lingkungan kita sudah siap bertransformasi demi martabat belajar anak-anak, ataukah kita masih ingin bersembunyi di balik pola pikir "yang penting tertampung" meskipun dalam kondisi yang tidak manusiawi? Mutu pendidikan nasional dimulai dari volume udara dan ruang gerak yang cukup di dalam setiap ruang kelas kita.
Sumber:
Kamis, 12 Februari 2026
Zakat Fitrah kabupaten Majalengka Tahun 2026
Menyambut fajar Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Februari 2026, masyarakat Kabupaten Majalengka kembali bersiap menunaikan salah satu rukun Islam yang paling inklusif: Zakat Fitrah. Namun, tahukah Anda bahwa pengelolaan zakat tahun ini bukan sekadar rutinitas administratif?
Melalui musyawarah panjang yang melibatkan Bupati Majalengka, MUI, Kemenag, serta perwakilan ormas besar seperti PCNU, PD Muhammadiyah, PUI, dan Persis, telah lahir sebuah pedoman yang memastikan zakat kita dikelola secara profesional dan berdampak. Sebagai instrumen sosiologis, zakat tahun ini dirancang untuk menyentuh langsung denyut nadi kesejahteraan di lingkungan terdekat kita.
Berikut adalah lima poin krusial yang perlu Anda pahami mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Majalengka.
1. Angka Pasti Rp 40.000: Menjaga Kualitas Konsumsi Penerima Zakat
Berdasarkan hasil Rapat Pleno penetapan besaran zakat, BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan nilai Zakat Fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.
Angka ini merupakan konversi dari kewajiban 2,7 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Mengapa angka ini penting? Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan standar konsumsi pangan saat ini di Majalengka. Tujuannya agar nilai zakat yang diberikan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok yang layak bagi para mustahik (penerima zakat), mencerminkan realitas pasar yang ada. Bagi para karyawan, pembayaran zakat ini diimbau untuk dikoordinasikan melalui daftar gaji bulan Maret 2026 demi kemudahan administrasi.
2. Fidyah yang Terjangkau Namun Berdampak Luas
Bagi saudara-saudara kita yang karena uzur syar'i tidak dapat menjalankan ibadah puasa, kewajiban fidyah hadir sebagai solusi spiritual sekaligus sosial. Merujuk pada Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021, ketetapan nilai fidyah tetap dijaga agar terjangkau namun tetap memberikan manfaat nyata.
"Nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Majalengka pada Tahun 1447 H./2026 M. adalah sebesar 7 Ons beras atau setara dengan uang sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa per hari."
Ketetapan ini memberikan kepastian hukum bagi umat sekaligus memastikan dana fidyah yang terkumpul dapat segera didistribusikan untuk membantu pangan masyarakat yang membutuhkan.
3. Kebijakan 60/40: Spirit Kemanusiaan di Lingkungan Kerja
Salah satu poin paling humanis dalam pedoman tahun ini adalah mekanisme pendayagunaan zakat di lingkungan instansi, dinas, dan perusahaan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Skema pembagiannya dirancang dengan sangat adil:
- 60% dikelola langsung oleh UPZ setempat. Porsi ini terdiri dari 50% yang wajib disalurkan kepada fakir miskin di lingkungan kerja Anda (seperti karyawan honorer, satpam, supir, petugas jaga malam, dan petugas customer service), serta 10% sebagai hak Amilin (petugas pengumpul) di unit tersebut.
- 40% disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Majalengka. Dana ini akan digunakan untuk program kemaslahatan umat yang lebih luas di tingkat kabupaten.
Kebijakan ini memastikan bahwa zakat Anda memberikan dampak pertama kali kepada orang-orang yang bekerja di sisi Anda setiap hari mereka yang membantu operasional kantor namun mungkin secara ekonomi masih membutuhkan dukungan.
4. Garis Waktu dan Logistik: Tertib Administrasi untuk Keberkahan
Kedisiplinan dalam pelaporan dan penyetoran adalah kunci agar zakat dapat didistribusikan tepat waktu sebelum Idul Fitri. Berikut adalah jadwal dan teknis yang perlu diperhatikan:
- 19 Februari 2026: Zakat mulai dapat dikeluarkan (1 Ramadan 1447 H).
- 9 Maret 2025: Batas akhir penyetoran porsi 40% ke BAZNAS.
- Lokasi Penyetoran: Dapat dilakukan melalui transfer bank atau datang langsung ke Counter Layanan di Sekretariat BAZNAS, Komplek Islamic Centre Majalengka.
Setiap transaksi wajib menggunakan blanko resmi untuk transparansi: Blanko MZ (untuk daftar Muzaki/pembayar), Blanko FM (untuk daftar Fakir Miskin penerima), dan Blanko AM (untuk daftar Amilin/petugas). Penggunaan kode blanko ini memastikan audit zakat berjalan akuntabel dan profesional.
5. Memperkuat Hubungan Horizontal Antarmanusia
Zakat Fitrah adalah instrumen unik dalam Islam yang menjembatani hubungan antara langit dan bumi. Pedoman tahun ini menekankan kembali bahwa kesalehan individu tidak boleh berdiri sendiri tanpa kesalehan sosial.
"Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam."
Dengan menunaikan zakat sesuai aturan, kita sedang merajut kembali tali persaudaraan yang mungkin sempat renggang karena perbedaan strata ekonomi. Zakat adalah pilar pembangunan yang mengubah kewajiban agama menjadi kesejahteraan nyata bagi tetangga dan rekan kerja kita.
Kesimpulan
Pelaksanaan Zakat Fitrah 2026 di Majalengka telah memiliki fondasi hukum yang kokoh, termasuk Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2025. Dengan angka yang presisi, pembagian hasil yang humanis, dan proses yang transparan, kita memiliki kesempatan untuk menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum perubahan sosial yang nyata.
Sudahkah Anda dan rekan-rekan di kantor bersiap untuk menjadi bagian dari rantai kebaikan ini? Mari pastikan zakat kita tahun ini tidak hanya sah secara syar'i, tapi juga maksimal secara dampak sosiologis.
Sumber: Petunjuk Pengumpulan dan Distribusi Zakat Fitrah Kab, majalengka Tahun 2026
Senin, 26 Januari 2026
Tata Upacara Baru di Sekolah Tahun 2026
Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja
mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di
sekolah-sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah
ingin kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter dan
nasionalisme siswa. Apa saja poin-poin perubahannya? Berikut ringkasannya untuk
Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan Siswa.
1. Wajib Upacara Setiap Senin Pagi
Sesuai arahan Presiden RI, Mendikdasmen menginstruksikan
seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk memastikan
sekolah-sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin.
Tujuannya jelas: membangun jiwa patriotisme dan kedisiplinan sejak dini.
2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"
Ini adalah hal baru yang perlu dicatat. Dalam rangka
penyeragaman janji siswa, sekolah kini diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar
Indonesia saat upacara.
Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah isi lengkap ikrar tersebut yang sangat
ringkas namun bermakna mendalam:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: 1. Belajar dengan
baik; 2. Menghormati orang tua; 3. Menghormati guru; 4. Rukun sama teman; dan
5. Mencintai tanah air Indonesia.
3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"
Selain lagu wajib nasional, ada tambahan lagu baru yang
harus dinyanyikan peserta upacara, yaitu lagu berjudul "Rukun Sama
Teman".
Lagu ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional selesai.
Pihak sekolah dapat mengunduh atau mendengarkan materi lagu tersebut melalui
tautan resmi: s.id/lagurukunsamateman.
Mengapa Aturan Ini Dibuat?
Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 23 Januari
2026 ini didasari oleh berbagai landasan hukum, termasuk peraturan terbaru
mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).
Poin-poin dalam "Ikrar Pelajar" dan lagu
"Rukun Sama Teman" tampaknya dirancang khusus untuk mengatasi isu-isu
perundungan (bullying) dan kenakalan remaja dengan menekankan rasa
hormat kepada orang tua/guru serta kerukunan antar teman.
Mari kita dukung pelaksanaan aturan baru ini demi
menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif dan berkarakter!
Demikian semoga bermanfaat!
Unduhan
SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Terobosan Penting dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman 2026?
Sebagai orang tua atau praktisi pendidikan, kita sering kali terjebak dalam rasa cemas yang sama: apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi saat berada di balik gerbang sekolah? Di era transformasi teknologi ini, ancaman keselamatan tidak lagi hanya berupa benturan fisik di lapangan sekolah, melainkan meluas ke perundungan siber (cyberbullying) hingga eksploitasi data pribadi.
Mengupas Perisai Perlindungan Guru dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
Pernahkah Anda membayangkan seorang guru yang ragu menegur siswanya karena bayang-bayang somasi? Atau tenaga kependidikan yang merasa waswas menjalankan tugas administratif karena tekanan dari pihak luar? Realita ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan keresahan kolektif yang selama ini menghantui ruang-ruang kelas kita. Rasa tidak aman saat mengajar adalah beban mental yang secara perlahan mengikis kualitas pendidikan nasional.
Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Peraturan ini bukan sekadar dokumen birokrasi biasa, melainkan sebuah "perisai" hukum yang dirancang untuk menjamin keamanan, profesionalisme, dan martabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikmen). Ini adalah babak baru di mana negara hadir secara konkret untuk memastikan para pahlawan pendidikan tidak lagi berjuang sendirian.
Menjaga Martabat: Kebebasan Akademik di Era Kurikulum Merdeka
Perlindungan yang ditawarkan regulasi ini melampaui aspek fisik. Salah satu pilar fundamentalnya adalah Perlindungan Profesi, yang mencakup martabat, kebebasan akademik, dan kepastian karier.
Dalam konteks Kurikulum Merdeka saat ini, kebebasan akademik adalah jantung dari inovasi. Seorang guru tidak akan mungkin berani mengeksplorasi metode pembelajaran yang fleksibel dan kreatif jika mereka dibayangi rasa takut akan hambatan karier yang tidak adil atau persekusi profesional. Perlindungan ini memastikan bahwa ruang kelas tetap menjadi laboratorium pemikiran yang merdeka.
"Guru Aman -> Pendidikan Bermutu"
Kausalitasnya jelas: hanya pendidik yang merasa aman dan dihormati yang mampu mencurahkan seluruh energi intelektualnya untuk melahirkan generasi unggul.
Mengakui Intelektualitas: Perlindungan HaKI sebagai Modalitas Pembangunan
Sering kali, karya kreatif guru seperti modul ajar, metode pembelajaran unik, hingga karya tulis inovatif dianggap sebagai komoditas administratif belaka yang bebas digunakan tanpa apresiasi. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 mengubah paradigma ini melalui pilar Perlindungan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Negara akhirnya mengakui bahwa intelektualitas guru adalah modalitas penting pembangunan. Dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dan inovasi, ekosistem seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) akan semakin subur. Para guru kini memiliki jaminan hukum bahwa karya mereka dilindungi oleh negara, mendorong semangat untuk terus berbagi praktik baik tanpa khawatir akan plagiarisme atau penyalahgunaan karya.
Sekolah sebagai Ruang Profesional yang Aman: Standar Baru K3
Melalui pilar Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sekolah kini secara formal dipandang sebagai lingkungan kerja profesional yang harus memenuhi standar keselamatan layaknya industri modern. Hal ini mencakup mitigasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan bencana.
Penerapan K3 ini berarti sekolah wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) mitigasi yang jelas. Dengan menempatkan keselamatan PTK sebagai prioritas, negara memastikan bahwa sekolah bukan hanya tempat yang nyaman bagi siswa untuk belajar, tetapi juga lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi bagi seluruh tenaga kependidikan.
Perisai Hukum: Akuntabilitas dan Praduga Tak Bersalah
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah pemberian Perlindungan Hukum yang komprehensif terhadap kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Namun, kekuatannya terletak pada tiga prinsip utama: Non-diskriminatif, Akuntabel, dan Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Prinsip "Akuntabel" memastikan bahwa setiap proses hukum atau pengaduan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang bagi "hukum rimba" di lingkungan sekolah. Sementara itu, prinsip "Non-diskriminatif" menjamin bahwa perlindungan ini berlaku mutlak bagi seluruh PTK tanpa memandang status. Dengan landasan "Praduga Tak Bersalah", guru diberikan hak untuk membela diri dan mendapatkan proses yang adil, mencegah terjadinya kriminalisasi sepihak yang sering kali merugikan nama baik pendidik.
Mekanisme Satgas: Wujud Nyata Kehadiran Negara
Agar aturan ini tidak berhenti sebagai macan kertas, negara menyiapkan mekanisme perlindungan yang terstruktur. Kolaborasi ini melibatkan Satgas (Satuan Tugas) di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Organisasi Profesi. Alur perlindungannya dibuat sederhana namun kuat:
1. Konsultasi: Ruang awal bagi PTK untuk mengadukan keresahan atau ancaman yang dihadapi.
2. Mediasi: Upaya penyelesaian masalah secara dialogis untuk mencapai solusi damai yang bermartabat.
3. Pendampingan: Dukungan moral dan teknis bagi PTK selama menghadapi konflik atau masalah profesi.
4. Bantuan Hukum: Advokasi formal dan bantuan litigasi jika permasalahan harus menempuh jalur hukum.
Menuju Pendidikan yang Lebih Manusiawi
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 adalah pesan tegas bahwa negara berdiri tegak di belakang para pendidik dan tenaga kependidikan kita. Dengan terjaminnya aspek Hukum, Profesi, K3, dan HaKI, kita sedang membangun fondasi pendidikan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara mental dan sosial.
Kini, ketika negara telah memberikan jaminan perlindungan, sebuah refleksi mendalam kembali kepada kita semua: Bagaimana ketenangan jiwa dan rasa aman yang kini dimiliki guru akan mengubah kehangatan interaksi di dalam kelas, dan sejauh mana hal itu akan membangkitkan binar mata belajar anak-anak kita?
Demikian semoga bermanfaat.
Silahkan diunduh!
Revolusi Obrog-Obrog dari Tradisi Ke Kinian
Di sudut-sudut kampung yang masih memelihara kearifan lokal, suara kentongan bertalu memecah sunyi dini hari. Irama sederhana it...
-
Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, kepribadian, dan keterampilan...
-
Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 Kabupaten Majalengka merayakan Hari Jadinya ke-535. Masyarakat berduyun-duyun untuk melaksan...
-
Pendahuluan Kursus Mahir Dasar (KMD) adalah program pelatihan fundamental dalam Gerakan Pramuka yang bertujuan untuk membekali calon atau pe...
-
Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan ...
-
Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 di Kober SPS Lame telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi KTA Digital PGRI yang diikuti oleh par...
-
Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja mengeluark...
-
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) di Leuwimunding di hari kedua acaranya yang penuh keasyikan dan kegembiraan bagi para pes...





