Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Minggu, 14 Januari 2024

Mudahnya Membuat Perencaan KInerja Guru di PMM Tahun 2024


Dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:

  1. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
  2. penguatan peran Kepala Sekolah; dan 
  3. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada: 

  1. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru; 
  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas: 

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; 
  3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan 
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. 

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru meliputi: 

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran; 
  3. menilai hasil pembelajaran; 
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan.

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:

  1. manajerial; 
  2. pengembangan kewirausahaan; dan 
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Pelaksanaan tugas bertujuan untuk: 

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 
  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 
  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan 
  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Selain pelaksanaan tugas Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.
  5. Pengelolaan kinerja di PMM membantu memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. 


2. Pelaksanaan 

Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM


3. Penilaian

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN


Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
  1. Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
  2. Guru non ASN (Dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
  3. Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi. 
  4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024



PERENCANAAN KINERJA
1. Masul ke Laman PMM (https://guru.kemdikbud.go.id/)  Klik Buka PMM kemudian Klik Masuk




2. Masuk dengan akun belajar.id


3. Cek Data Diri sudah sesuai atau Belum. Kita akan melihat data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan. Bila sudah Klik Data Sudah Benar. Bila Belum Sesuai Klik Cek Ulang. Klik Ya, lanjut untuk memulai perencanaan kinerja.
 




4. Klik Laman Pengelolaan Kinerja di PMM. Klik Mulai untuk mengisi perencanaan 



Pada tahapan perencanaan, Sebagai guru dapat merencanakan kinerja dengan memfokuskan dari satu indikator yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Apabila tidak ada hasil capaian Rapor Pendidikan, Anda dapat berdiskusi atau direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Perencanaan Kinerja terdiri dari: 
  1. Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi 
  3. Tugas Tambahan 
  4. Perilaku Kerja 
  5. Rangkuman



Praktik Pembelajaran
Sudah masuk ke laman Perencanaan Kinerja. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih indikator yang diprioritaskan untuk peningkatan kinerja. 
Rekomendasi perencanaan Anda didasari dari hasil capaian Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat hasil capaian. yang lebih komprehensif dengan masuk ke platform Rapor Pendidikan. Untuk melanjutkan ke pengisian perencanaan kinerja, klik Saya mengerti.


Klik Lihat indikator lainnya untuk melihat rincian lain indikator yang direkomendasikan untuk perencanaan kinerja.
 



Pilih salah satu indikator yang direkomendasikan ataudapat memilih indikator lainnya jika merasa kurang sesuai Klik Ke Pengembangan Kompetensi 


Mulai mengisi Rencana Hasil Kerja Pembelajaran berdasarkan Rapor Mutu Pendidikan persemester minimal 32 point.


Pengembangan Kompetensi
Pada laman Pengembangan Kompetensi, mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK). Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.
Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin ditingkatkan. Pilih berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai kemuadian tetapkan target Kuantitas maka poin akan muncul otomatis. Dalam menentukan Rencana Hasil kerja pertimbangkan apakah Bukti Dukung bisa terpenuhi atau tidak karena akan berpengaruh terhadap hasil penilaian. Untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja, klik Tambah. Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan



Jika bingung Untuk Guru ada Paket Hemat dengan memilih: 
  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Untuk lebih Jelasnya


Tugas Tambahan
Setelah memilih Rencana Hasil Kerja Pengembangan Kompetensi selanjutnya Ke Tugas Tambahan sesuai dengan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala Sekolah dengan MEMILIH  misal: Bendahara BOS, Operator Dapodik, Pembina Ekstrakurikuler, Wakasek dan lainnya. 
 

Perilaku Kerja
Perilaku Kerja adalah tindakan guru yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pada laman Perilaku Kerja, dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah. Ada 7 aspek yang dapat diobservasi. Pilih indikator perilaku.


Rangkuman
Pada laman Rangkuman, dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai. Klik Lanjut ajukan untuk mengajukan perencanaan  ke kepala sekolah.


Setelah selesai mengisi Rencana Hasil Kerja Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan dan Perilaku Kerja kita bisa menyimpannya sebagai Draft atau Ajukan .


Demikian Rencana Hasil Kerja Guru sudah selesai.

Tugas Kepala sekolah 
Tugas kepala Sekolah pada proses Rencana Hasil Kerja Guru sebagai asesor. Kepala sekolah masuk ke laman Pengelolaaan Kinerja di PMM lakukan Pemeriksaan dengan Klik PERIKSA.


Selanjutnya lihat progres Rencana Hasil Kerja Guru.Bila Rencana Hasil Kerja  Guru sudah sesuai maka Klik Persetujuan, bila ada perlu perbaikan lakukan Hapus atau Tambah jika ingin menambahkan lakukan  diskusi dengan guru yang bersangkutan. Yang hanya bisa melakukan pengeditan hanya di akun Kepsek setelah guru MENGAJUKAN.



Selanjutnya bila bila sudah selesai akan dilaksanakan tahapan selanjutnya dengan mengikuti alur untuk semester 1 bulan Januari sampai dengan Juni.



Demikian Penyusunan Rencana Hasil Kerja di PMM.
Semoga bermanfaat!


Silahkan diunduh:

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...