Dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan
untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
- peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
- penguatan peran Kepala Sekolah; dan
- penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan
guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran
murid.
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada:
- peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
- pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
- dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
- pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
- penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru meliputi:
- merencanakan pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan.
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan tugas bertujuan untuk:
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Selain pelaksanaan tugas Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.
- Pengelolaan kinerja di PMM membantu memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
1. Perencanaan
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
2. Pelaksanaan
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM
3. Penilaian
Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN
- Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
- Guru non ASN (Dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
- Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
- Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024
- Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.
Setelah selesai mengisi Rencana Hasil Kerja Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan dan Perilaku Kerja kita bisa menyimpannya sebagai Draft atau Ajukan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar