Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Maret 2026

5 Hal Mengejutkan dari Mekanisme Pengawasan TKA 2026

 


Dunia pendidikan Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar. Selama dekade terakhir, kita terbiasa dengan ritual ujian tradisional yang kaku, berbasis kertas, dan pengawasan lokal yang sering kali menyisakan celah objektivitas. Namun, seiring dengan percepatan digitalisasi, model konvensional tersebut mulai kehilangan relevansinya. Tantangan hari ini bukan lagi sekadar mendistribusikan soal, melainkan bagaimana mengunci integritas di tengah kemudahan teknologi.
Sebagai jawaban modern atas tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Ini bukan sekadar ujian berbasis komputer (CBT) biasa, melainkan sebuah desain ulang total terhadap ekosistem pengawasan ujian di Indonesia. Mari kita bedah bagaimana mekanisme baru ini akan menetapkan standar baru bagi marwah pendidikan kita.
Misi "Pendidikan Bermutu Untuk Semua" Melalui Integritas
Filosofi di balik ketatnya pengawasan TKA 2026 adalah komitmen untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan bukanlah privilese segelintir orang, melainkan hak yang setara bagi seluruh siswa. Integritas dipandang sebagai mata uang utama dalam validitas hasil belajar. Keseriusan ini ditekankan melalui adopsi nilai dasar ASN "BerAKHLAK" serta slogan "RAMAH" dari Kemendikdasmen sebagai kompas perilaku bagi setiap petugas di lapangan.
Pemerintah menegaskan visi ini melalui pesan yang lugas dan kuat:
"#PENDIDIKAN BERMUTU UNTUK SEMUA"
Takeaway 1: Sistem "Pengawasan Silang" yang Menghilangkan Zona Nyaman
Salah satu kebijakan paling fundamental dalam TKA 2026 adalah penghapusan total pengawasan internal. Di masa lalu, guru yang mengawasi siswanya sendiri di sekolah yang sama menciptakan potensi konflik kepentingan. Melalui mekanisme Pengawasan Silang, setiap ruang tes kini wajib diawasi oleh petugas yang berasal dari satuan pendidikan berbeda.
Langkah ini adalah upaya strategis untuk meningkatkan kredibilitas hasil tes dengan menarik pengawas keluar dari "zona nyaman" mereka. Secara birokratis, pemetaan lokasi tugas dilakukan secara presisi melalui koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kemenag setempat. Strategi ini menjamin bahwa setiap peserta tes berada dalam lingkungan penilaian yang sepenuhnya objektif dan kompetitif.
Takeaway 2: Struktur Digital 1:20:20 sebagai "Force Multiplier"
TKA 2026 tidak hanya mengandalkan keberadaan fisik pengawas, tetapi juga membangun piramida pengawasan digital yang sangat terstruktur:
  • 1 Pengawas Ruang: Mengawasi maksimal 20 Peserta Tes secara langsung di ruang fisik.
  • 1 Penyelia: Memantau jalannya ujian dari 20 Pengawas Ruang secara daring melalui aplikasi konferensi video.
  • 1 Pendamping Penyelia: Mendukung tugas teknis dan administratif dari 1 Penyelia.
Jika kita melakukan kalkulasi sederhana, sistem ini menciptakan efek pengganda (force multiplier) yang luar biasa. Melalui rasio 1:20:20 ini, seorang Penyelia di tingkat provinsi secara teknis mampu mengawal integritas 400 peserta tes sekaligus secara real-time. Struktur ini memastikan tidak ada aktivitas di ruang kelas yang luput dari pantauan pusat kendali digital, menciptakan lapisan keamanan yang jauh lebih rapat dibandingkan metode tradisional.
Takeaway 3: Transformasi Digital: Syarat Perangkat dan Otoritas Penunjuk
Menjadi petugas pengawasan TKA 2026 membutuhkan standar literasi digital yang tinggi. Perangkat teknologi kini bukan sekadar alat bantu, melainkan infrastruktur resmi untuk koordinasi dan pelaporan insiden secara instan. Menariknya, setiap peran memiliki otoritas penunjuk yang berbeda, mencerminkan ketelitian hierarki birokrasi kita.
Peran
Otoritas Penunjuk
Persyaratan Perangkat & Soft Skills
Penyelia
Dinas Pendidikan Provinsi
Komputer (kamera & earphone), internet stabil, penyimpanan min. 50 GB, serta penyimpanan eksternal. Wajib berintegritas, profesional, dan mahir Zoom/WhatsApp.
Pendamping Penyelia
Dinas Kab/Kota atau Kantor Kemenag
Komputer (kamera & earphone), internet stabil. Wajib berintegritas, profesional, dan terampil menggunakan aplikasi pengawasan daring.
Pengawas Ruang
Pendidik Satuan Pendidikan (Satpen)
Gawai/Komputer (kamera & earphone), Tripod, internet stabil. Wajib berintegritas, profesional, dan mahir menggunakan aplikasi Zoom/WhatsApp.
Kebutuhan ruang penyimpanan minimal 50 GB dan penyimpanan eksternal bagi Penyelia menunjukkan bahwa pemerintah melakukan surveilans digital yang serius. Setiap detik proses ujian didokumentasikan sebagai bukti video (video evidence) untuk menjaga akuntabilitas jangka panjang.
Takeaway 4: Angka yang Berbicara—Antusiasme Masif 100 Ribu Pendidik
Skala operasi TKA 2026 mencerminkan ambisi besar nasional. Berdasarkan data rekapitulasi hingga 2 Februari 2026, tercatat sebanyak 102.816 pendidik telah terdaftar sebagai calon pengawas ruang.
Data ini menjadi sangat menarik mengingat jendela pendaftarannya yang cukup spesifik, yakni pada 19 hingga 28 Januari 2026. Antusiasme yang mencapai angka ratusan ribu dalam waktu singkat ini menandakan kesiapan kolektif para guru kita untuk mengadopsi standar teknologi baru, meski dibarengi dengan tuntutan tanggung jawab yang jauh lebih berat.
Takeaway 5: Realitas Geografis: Tantangan di Balik Sistem Canggih
Meski arsitektur digital yang dibangun tampak kedap celah, TKA 2026 tetap harus berhadapan dengan realitas fisik bumi Nusantara. Dokumen mekanisme pengawasan mencatat beberapa tantangan infrastruktur yang signifikan:
  • Logistik & Mobilisasi: Jarak tempuh antar-sekolah yang jauh serta kebutuhan transportasi antar-pulau menjadi hambatan nyata bagi pengawas silang yang ditugaskan di lokasi terpencil.
  • Kesenjangan Infrastruktur: Masih adanya wilayah tanpa akses internet atau dengan kuota yang sangat terbatas, yang dapat mengganggu aliran video pengawasan ke Penyelia.
  • Kesiapan Gawai: Kendala teknis di mana masih ditemukan calon pengawas yang belum memiliki gawai dengan kamera memadai untuk memenuhi standar pengawasan daring.
Refleksi ini mengingatkan kita bahwa secanggih apa pun sistem yang dirancang di atas kertas, keberhasilannya akan sangat bergantung pada mitigasi taktis di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis yang menantang.
Kesimpulan: Menuju Standar Baru Integritas
Mekanisme pengawasan TKA 2026 adalah sebuah lompatan besar dalam sejarah asesmen nasional kita. Dengan mengintegrasikan pengawasan silang fisik dan pemantauan berlapis secara digital, pemerintah sedang memahat standar baru bagi kejujuran akademik. Ketegasan pada rasio pengawasan dan syarat teknis perangkat mengirimkan pesan kuat bahwa integritas kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sistem yang terintegrasi secara teknis.
Namun, di balik semua kecanggihan ini, satu pertanyaan reflektif tetap menggantung: "Apakah teknologi sudah cukup untuk menjamin kejujuran, ataukah integritas tetap kembali pada karakter masing-masing individu di balik layar?"


Selasa, 20 Januari 2026

Mengupas Perisai Perlindungan Guru dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

 



Pernahkah Anda membayangkan seorang guru yang ragu menegur siswanya karena bayang-bayang somasi? Atau tenaga kependidikan yang merasa waswas menjalankan tugas administratif karena tekanan dari pihak luar? Realita ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan keresahan kolektif yang selama ini menghantui ruang-ruang kelas kita. Rasa tidak aman saat mengajar adalah beban mental yang secara perlahan mengikis kualitas pendidikan nasional.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Peraturan ini bukan sekadar dokumen birokrasi biasa, melainkan sebuah "perisai" hukum yang dirancang untuk menjamin keamanan, profesionalisme, dan martabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikmen). Ini adalah babak baru di mana negara hadir secara konkret untuk memastikan para pahlawan pendidikan tidak lagi berjuang sendirian.


Menjaga Martabat: Kebebasan Akademik di Era Kurikulum Merdeka

Perlindungan yang ditawarkan regulasi ini melampaui aspek fisik. Salah satu pilar fundamentalnya adalah Perlindungan Profesi, yang mencakup martabat, kebebasan akademik, dan kepastian karier.

Dalam konteks Kurikulum Merdeka saat ini, kebebasan akademik adalah jantung dari inovasi. Seorang guru tidak akan mungkin berani mengeksplorasi metode pembelajaran yang fleksibel dan kreatif jika mereka dibayangi rasa takut akan hambatan karier yang tidak adil atau persekusi profesional. Perlindungan ini memastikan bahwa ruang kelas tetap menjadi laboratorium pemikiran yang merdeka.


"Guru Aman -> Pendidikan Bermutu"

Kausalitasnya jelas: hanya pendidik yang merasa aman dan dihormati yang mampu mencurahkan seluruh energi intelektualnya untuk melahirkan generasi unggul.

Mengakui Intelektualitas: Perlindungan HaKI sebagai Modalitas Pembangunan

Sering kali, karya kreatif guru seperti modul ajar, metode pembelajaran unik, hingga karya tulis inovatif dianggap sebagai komoditas administratif belaka yang bebas digunakan tanpa apresiasi. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 mengubah paradigma ini melalui pilar Perlindungan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Negara akhirnya mengakui bahwa intelektualitas guru adalah modalitas penting pembangunan. Dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dan inovasi, ekosistem seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) akan semakin subur. Para guru kini memiliki jaminan hukum bahwa karya mereka dilindungi oleh negara, mendorong semangat untuk terus berbagi praktik baik tanpa khawatir akan plagiarisme atau penyalahgunaan karya.


Sekolah sebagai Ruang Profesional yang Aman: Standar Baru K3

Melalui pilar Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sekolah kini secara formal dipandang sebagai lingkungan kerja profesional yang harus memenuhi standar keselamatan layaknya industri modern. Hal ini mencakup mitigasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan bencana.

Penerapan K3 ini berarti sekolah wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) mitigasi yang jelas. Dengan menempatkan keselamatan PTK sebagai prioritas, negara memastikan bahwa sekolah bukan hanya tempat yang nyaman bagi siswa untuk belajar, tetapi juga lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi bagi seluruh tenaga kependidikan.


Perisai Hukum: Akuntabilitas dan Praduga Tak Bersalah

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah pemberian Perlindungan Hukum yang komprehensif terhadap kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Namun, kekuatannya terletak pada tiga prinsip utama: Non-diskriminatif, Akuntabel, dan Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).

Prinsip "Akuntabel" memastikan bahwa setiap proses hukum atau pengaduan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang bagi "hukum rimba" di lingkungan sekolah. Sementara itu, prinsip "Non-diskriminatif" menjamin bahwa perlindungan ini berlaku mutlak bagi seluruh PTK tanpa memandang status. Dengan landasan "Praduga Tak Bersalah", guru diberikan hak untuk membela diri dan mendapatkan proses yang adil, mencegah terjadinya kriminalisasi sepihak yang sering kali merugikan nama baik pendidik.


Mekanisme Satgas: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Agar aturan ini tidak berhenti sebagai macan kertas, negara menyiapkan mekanisme perlindungan yang terstruktur. Kolaborasi ini melibatkan Satgas (Satuan Tugas) di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Organisasi Profesi. Alur perlindungannya dibuat sederhana namun kuat:

1. Konsultasi: Ruang awal bagi PTK untuk mengadukan keresahan atau ancaman yang dihadapi.

2. Mediasi: Upaya penyelesaian masalah secara dialogis untuk mencapai solusi damai yang bermartabat.

3. Pendampingan: Dukungan moral dan teknis bagi PTK selama menghadapi konflik atau masalah profesi.

4. Bantuan Hukum: Advokasi formal dan bantuan litigasi jika permasalahan harus menempuh jalur hukum.


Menuju Pendidikan yang Lebih Manusiawi

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 adalah pesan tegas bahwa negara berdiri tegak di belakang para pendidik dan tenaga kependidikan kita. Dengan terjaminnya aspek Hukum, Profesi, K3, dan HaKI, kita sedang membangun fondasi pendidikan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara mental dan sosial.

Kini, ketika negara telah memberikan jaminan perlindungan, sebuah refleksi mendalam kembali kepada kita semua: Bagaimana ketenangan jiwa dan rasa aman yang kini dimiliki guru akan mengubah kehangatan interaksi di dalam kelas, dan sejauh mana hal itu akan membangkitkan binar mata belajar anak-anak kita?


Demikian semoga bermanfaat.

Silahkan diunduh!

Permendikdamen No 4 Tahun 2026

Video Penjelasan

Selasa, 24 Juni 2025

Jam Malam Bagi Peserta Didik Jabar

 



Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter Panca Waluya, yaitu Cageur (Sehat), Bageur (Baik), Bener (Jujur), Pinter (Cerdas), dan Singer (Cekatan).

Melalui surat tersebut , peserta didik dibatasi untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yakni jika peserta didik:

  1. Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  2. Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
  4. Dalam kondisi darurat atau bencana.
  5. Dalam kondisi tertentu dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Dengan penerapan jam malam, peserta didik diharapkan dapat memiliki waktu yang lebih efektif untuk belajar dan mengembangkan diri. Mereka dapat menggunakan waktu malam untuk membaca, berolahraga, atau melakukan aktivitas lain yang positif. Dengan demikian, peserta didik dapat meningkatkan kemampuan akademis dan non-akademis mereka.

Penerapan jam malam juga diharapkan dapat membantu peserta didik mengembangkan karakter yang baik dan positif. Mereka dapat belajar untuk mengatur waktu, meningkatkan disiplin, dan mengembangkan kemandirian. Dengan demikian, peserta didik dapat menjadi generasi yang lebih baik dan dapat mewujudkan cita-cita mereka.

Gubernur Jawa Barat berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mewujudkan generasi Panca Waluya yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan peserta didik dapat mencapai potensi mereka dan menjadi generasi yang dapat memajukan Jawa Barat.




Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi pedoman bersama bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Unduh SE Gubernur Jabar tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dengan Klik SE Gub Jam Malam PD

Selasa, 03 Juni 2025

Apa itu Panca Waluya Visi Pendidikan Jabar?



Pelajar Jawa Barat adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan pelopor perubahan di masa depan. Dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Panca Waluya, pelajar Jawa Barat diharapkan dapat mengembangkan diri menjadi individu yang berkarakter, berilmu, dan berakhlak mulia.

Dengan mewujudkan Profil Pelajar Panca Waluya, pelajar Jawa Barat dapat menjadi generasi yang tangguh, berkarakter, dan berprestasi, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan dan mempromosikan Profil Pelajar Panca Waluya di kalangan pelajar Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mencanangkan visi pendidikan menuju Gerbang Panca Waluya. Lantas apa itu Panca Waluya? 

Panca Waluya adalah sebuah konsep pendidikan yang menekankan pada pembentukan karakter individu yang berintegritas, sehat, baik, pintar, dan tanggap terhadap lingkungan. Konsep ini berakar pada kearifan lokal Sunda dan mengusung lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (cekatan atau kreatif). Lebih lanjut, Panca Waluya bisa diartikan sebagai berikut: 

1. Cageur (Sehat): Menekankan pentingnya kesehatan fisik dan mental, serta gaya hidup sehat.
2. Bageur (Baik): Membangun karakter yang baik, ramah, dan berempati.
3. Bener (Jujur): Menanamkan nilai kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan.
4. Pinter (Cerdas): Mendorong kecerdasan intelektual, kemampuan berpikir kritis, dan kreativitas.
5. Singer (Cekatan): Mengembangkan keterampilan, ketangkasan, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan.

Panca Waluya bukan hanya sebuah konsep, melainkan sebuah gerakan kebudayaan dalam pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi unggul yang berkarakter, sehat, produktif, dan berdaya saing.

Implementasi Panca Waluya di berbagai institusi pendidikan diharapkan dapat melahirkan generasi yang tidak hanya mampu bersaing secara global, tetapi juga memiliki identitas dan karakter bangsa yang kuat.

Senin, 02 Juni 2025

Pengumuman Kelulusan di SDN Mirat II



Hari ini Senin 2 Juni 2025 menjadi momen yang penuh haru dan bangga bagi keluarga besar SDN Mirat II. Setelah enam tahun menimba ilmu, menempa karakter, dan menjalani berbagai pengalaman berharga, para siswa kelas VI akhirnya resmi dinyatakan lulus.

Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat di kelas dan di halaman sekolah, dihadiri oleh kepala sekolah, para guru, serta seluruh murid kelas VI. Suasana penuh ketegangan perlahan berubah menjadi kelegaan dan kegembiraan setelah hasil kelulusan diumumkan.

Dengan nilai yang memuaskan dan sikap yang baik selama proses pembelajaran, seluruh siswa kelas VI dinyatakan lulus 100%. Ini merupakan hasil kerja keras para siswa, bimbingan tulus dari para guru, serta dukungan penuh dari orang tua.

Kepala SDN Mirat II, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan pesan moral kepada para lulusan untuk terus semangat belajar di jenjang yang lebih tinggi, menjaga nama baik sekolah, serta menjadi pribadi yang jujur, tangguh, dan berakhlak mulia.

Guru Kelas 6 Ibu Lia Pratiwi, S.Pd. merasa lega dan terharu akhirnya peserta didiknya dinyatakan lulus semua melalui Hasil rapat kelulusan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 dinyatakan lulus dan hari ini  Pengumuman kelulusan dilaksanakan melalui proses yanag penuh tantangan.

Kelulusan ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan langkah awal menuju masa depan yang lebih cerah.
Semoga lulusan SDN Mirat II tahun ini menjadi generasi yang membanggakan keluarga, sekolah, dan bangsa.

Foto Dokumentasi 




Rabu, 02 Oktober 2024

Visitasi Akreditasi hari Kedua (Terakhir)

 


Hari/Tanggal: Sabtu, 14 September 2024

Kegiatan: Observasi Pembelajaran di Kelas 5 dan Kelas 3


A. Pendahuluan

Laporan ini disusun sebagai dokumentasi kegiatan visitasi akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN PDM Provinsi Jawa Barat di SDN Mirat II pada hari kedua. Fokus utama observasi adalah pada proses pembelajaran yang berlangsung di kelas 5 dan kelas 3. Tujuan dari observasi ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pembelajaran di sekolah telah memenuhi standar yang ditetapkan.

B. Pelaksanaan Observasi

1. Persiapan

  • Tim observer dari BAN PDM Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait jadwal dan ruang kelas yang akan diobservasi.
  • Observer telah mempersiapkan instrumen observasi yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
  • Kepala sekoloh sudah mempersiapkan guru untuk diobservasi.

2. Pelaksanaan Observasi

Kelas 5: 
Observer: Dr. Hj. Widayanti S. Pd. M. Pmat
Guru Kelas: Linda Yuliandini, S.Pd. 
Mata pelajaran: IPAS. 
Kegiatan pembelajaran yang diamati meliputi:  Kegiatan Awal, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup Pembelajaran 









Kelas 3:
Observer: Siti Asiyah, S.Pd., M.M
Guru Kelas:Tuti Ferawati, S.Pd. 
Mata pelajaran: Bahasa Inggris
Kegiatan pembelajaran yang diamati meliputi:  Kegiatan Awal, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup Pembelajaran 










C. Hasil Observasi

1. Aspek Positif

  • Kelas 5:
    • Guru telah mampu menciptakan suasana belajar yang aktif dan menyenangkan.
    • Penggunaan media pembelajaran yang variatif membantu siswa memahami konsep dengan lebih baik.
    • Adanya interaksi yang baik antara guru dan siswa selama proses pembelajaran.
  • Kelas 3:
    • Guru telah menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa.
    • Penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh siswa.
    • Adanya kegiatan yang melibatkan seluruh siswa secara aktif.

2. Aspek yang Perlu Perbaikan

  • Kelas 5:
    • Lebih memperhatikan perilaku siswa agar lebih fokus belajar.
  • Kelas 3:
    • Pengelompokkan siswa terlalu besar, sebaiknya 1 kelompok terdiri dari 5 siswa agar aktivitas pembelajaran lebh efektif.
    • Penguatan Kesepakatan kelas agar dilakukan.

D. Kesimpulan

Secara umum, proses pembelajaran di kelas 5 dan kelas 3 SDN Mirat II telah menunjukkan perkembangan yang positif. Guru telah berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menerapkan berbagai strategi pembelajaran yang inovatif. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan untuk mencapai kualitas pembelajaran yang lebih optimal.

E. Rekomendasi

Rekomendasi berdasarkan hasil observasi yaitu cara membuat kelompok belajar yang efektif di kelas. Membentuk kelompok belajar tidak hanya menyenangkan, tetapi juga bisa meningkatkan pemahaman materi dan mempererat hubungan antar teman.

Apresiasi dari Guru 

Tanggapan Guru yg diobervasi


F. Penutupan Visitasi Akreditasi

Kepala Sekolah mengucapkan terimakasihatas kehadiran Asesor yang merupakan suatu kehormatan . Hasil asesmen yang akan berikan akan menjadi evaluasi berharga bagi  untuk terus meningkatkan mutu pendidikan. berkomitmen untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa.

Ketua PGRI Cabang Kecamatan Leuwimunding Bapak Jamat Agus Suganda, S.Pd., M.MPd.  neyampaian: "Proses akreditasi ini tidak hanya menjadi momen penilaian, tetapi juga menjadi ajang untuk saling belajar dan berbagi pengalaman. Berharap melalui proses ini, dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sekolah, sehingga dapat menyusun program perbaikan yang lebih terarah.

Asesor yang diwakili oleh Ibu Dr. Hj. Widayanti S. Pd. M. Pmat menyampaikan beberapa catatan dari:

  1. Pembelajaran
  • Guru menyampaiakan pembelajaran sudah berpusat pada murid.
  • Sudah muncul karakter positif di murid.
  • Refleksi sudah dilakuakan
  • Pembiasaan sudah dilaksanakan dengan baik.
  • Keterampilan abad 21 sudah dilaksanakan.
  • Kolaborasi sudah dilaksanakan,
2. Kompetensi Kepala Sekolah
  • Supervisi sudah dilaksanakan dengan baik.
  • Kepsek memimpin pembelajaran yang kolaboratif.
  • Anggaran sudah transparan.
  • Sapras ada perbaikan secara mandiri.
  • Kebersihan sudah baik.
3. Iklim Sekolah
  • Kebhinekaaan sudah dilaksanakn.
  • Keamanan secara fisik dan Fsisikis sudah dilakukan kepada warga sekolah dengan pemberdayaan TPPPK.
  • Mitigasi bencana sudah dilakukan.
  • Kegiatan Senam pagi setiap hari Kamis dan kegiatan lainnya sudah dilakukan agar warga sekolah sehat.
4. Umum
  • Semua komponen akreditasi sudah terpenuhi.
  • Leadership kewirausahaan sudah dilakukan.
G. Penutup

Laporan ini disusun sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi SDN Mirat II dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Diharapkan hasil observasi ini dapat menjadi masukan yang berharga untuk pengembangan pembelajaran yang lebih efektif.
Demikian laparan hari terakhir visitasi akrediasi di SDN Mirat II, semoga bermanfaat.





5 Hal Mengejutkan dari Mekanisme Pengawasan TKA 2026

  Dunia pendidikan Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar. Selama dekade terakhir, kita terbiasa dengan ritual ujian tradision...