Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Kamis, 18 Januari 2024

Penyusunan RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM

 




Rencana Hasil Kerja (RKH) SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM adalah dokumen yang berisi rencana kinerja yang harus dicapai oleh kepala sekolah dalam satu tahun. RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM disusun berdasarkan Permenpan RB 6 tahun 2022 dan panduan dari Platform Merdeka Mengajar. Berikut adalah langkah-langkah penyusunan RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM:


1. Akses halaman di laptop Klik Pengelolaan Kinerja di PMM 



2. Bagi yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.



2. Klik 'Mulai' pada pojok kanan atas untuk memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.



3. Lakukan pengecekan data diri dan pastikan data sesuai dengan Dapodik. Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.

  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali.
  • Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja. 
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa  jenjang jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri. 
Jika ada data yang tidak sesuai, klik 'Edit' dan lakukan pembaruan data. Jika sudah benar Klik Data Sudah Sesuai 


4. Pilih Jenjang Jabatan yang sesuai dengan jabatan sebagai kepala sekolah. Setelah data benar Klik Mulai 





5. Susun Perencanaan Kinerja mulai dari Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Perilaku Kerja, hingga Rangkuman.



Di Praktik Kerja pilih sesuai dengan rekomendasi dari Rapor Satuan Pendidikan misalnya: Siklus peningkatan Kualitas Pembelajaran. Kepala Sekolah hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja.



6. Selanjutnya Ke Pengembangan Kompetensi. Pilih jenis pengembangan kompetensi yang paling efektif dan berdampak melalui 'Rencana Hasil Kerja'. Pastikan Anda memenuhi poin minimum 32 poin per semester.





Untuk memudahkan berikut tabel dari RKH Kepala Sekolah untuk disesuaikan





7. Selanjutnya Ke Perilaku Kerja. Untuk setiap Aspek pilih satu yang menjadi prioritas.






8. Setelah itu ke Rangkuman yang merupakan hasil dari penyusunan RKH. Copas RKH di word untuk memudahkan jika data diperlukan.



7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

8. Sudah berhasil mengajukan RENCANA HASIL KERJA DI PMM.


9. Lakukan Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan jadwal yang dianjurkan.


Semoga penjelasan ini membantu!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...