Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Sabtu, 20 Januari 2024

Reset Ulang RHK Guru di PMM yang sudah disetujui

 


Perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah yang sudah terlanjur disetujui di PMM, kalau sebelumnya dalam juknis bahwa perencanaan kinerja yang sudah disetujui kepala sekolah maka tidak bisa diperbaiki, saat ini untuk memudahkan ada kesempatan untuk kita mengajukan reset ulang terhadap perencanaan kinerja kita yang sudah terlanjur disetujui oleh Kepala Sekolah.  Untuk bisa mengajukan reset ulang terhadap perencanaan kinerja kita mengisi formulir. Untuk Formulirnya Klik Formulir Reset Ulang RHK 

Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja:

  1. Akun belajar.id: Email belajar.id yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. 
  2. NIPNIP sesuai dapodik


Berikut ini Syarat dan Ketentuan Penggunaan Formulir Reset Perencanaan Kinerja:

  1. Formulir digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui. Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah  isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset selesai,  diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.
  2. Hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar dalam 1x Pengisian: dalam mengisi formulir, pastikan data yang dimasukkan tepat dan benar pada kali pertama. Kesalahan input dapat menghambat proses reset.
  3. Pengajuan Tidak Dapat Diwakilkan: Prosedur pengajuan formulir reset hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses.
  4. Proses Reset Setelah 3 Hari Kerja: Setelah formulir diisi dengan data yang tepat, proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja. Waktu ini diberikan agar sistem dapat memverifikasi dan memproses informasi secara cermat.
  5. Tidak Ada Konfirmasi atau Notifikasi: Penting untuk diingat bahwa kita tidak akan menerima konfirmasi atau notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset hingga proses reset. Oleh karena itu, diharapkan melakukan pengecekan mandiri di Pengelolaan Kinerja PMM secara berkala.
  6. Proses Reset Tidak Dapat Dikembalikan atau Dibatalkan: Setelah proses reset selesai, tidak ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan. Oleh karena itu, diminta untuk berhati-hati dalam pengisian formulir.
  7. Batas Pengajuan hingga 25 Januari 2024: Pengguna hanya dapat mengajukan formulir reset hingga batas waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59. Setelah itu, formulir ini akan ditutup secara otomatis.
Contoh Formulir Reset yang sudah diisi: Jangan lupa bila data sudah benar klik submit.


Demikian informasi ini semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...