Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Minggu, 21 Januari 2024

Untuk Pemimpin Bangsa

 






Oh pemimpin bangsa, dengar jeritan jelata

Harapan kami mengukir doa pada Maha Kuasa

Janganlah engkau hianati anak bangsa

Hanya untuk nafsu berkuasa 


Di bawah langit yang sama kami berdiri

Mengharap sinar keadilan menerangi 

Bukanlah mahkota yang kau kenakan

Namun beban tanggung jawab mensejahterakan


Bangsa ini merindukan pelayan sejati

Bukan penguasa yang memerintah tanpa nurani

Buka pintu hatimu dengar suara jelata

Kami adalah pemegang harapan jangan disia-sia


Bimbinglah bangsa ini dengan kebijaksanaan

Bukan dengan ambisi yang meracuni jiwa

Janganlah hianati rakyatmu dalam ketidakadilan

Ketulusanmu akan membangun jembatan harapan


Kami bukan hanya suara yang luntur

Kami adalah jiwa bangsa harapan yang berkobar

Pemimpin, berdirilah di depan kami dengan integritas

Janganlah membiarkan kekuasaan menindas


Harapan jelata terpatri dalam doa

Agar pemimpin menjunjung tinggi etika

Janganlah hianati rakyat dengan janji tak nyata

Bersama-sama mari ciptakan bangsa yang sejahtera.

Sabtu, 20 Januari 2024

Reset Ulang RHK Guru di PMM yang sudah disetujui

 


Perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah yang sudah terlanjur disetujui di PMM, kalau sebelumnya dalam juknis bahwa perencanaan kinerja yang sudah disetujui kepala sekolah maka tidak bisa diperbaiki, saat ini untuk memudahkan ada kesempatan untuk kita mengajukan reset ulang terhadap perencanaan kinerja kita yang sudah terlanjur disetujui oleh Kepala Sekolah.  Untuk bisa mengajukan reset ulang terhadap perencanaan kinerja kita mengisi formulir. Untuk Formulirnya Klik Formulir Reset Ulang RHK 

Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja:

  1. Akun belajar.id: Email belajar.id yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. 
  2. NIPNIP sesuai dapodik


Berikut ini Syarat dan Ketentuan Penggunaan Formulir Reset Perencanaan Kinerja:

  1. Formulir digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui. Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah  isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset selesai,  diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.
  2. Hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar dalam 1x Pengisian: dalam mengisi formulir, pastikan data yang dimasukkan tepat dan benar pada kali pertama. Kesalahan input dapat menghambat proses reset.
  3. Pengajuan Tidak Dapat Diwakilkan: Prosedur pengajuan formulir reset hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses.
  4. Proses Reset Setelah 3 Hari Kerja: Setelah formulir diisi dengan data yang tepat, proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja. Waktu ini diberikan agar sistem dapat memverifikasi dan memproses informasi secara cermat.
  5. Tidak Ada Konfirmasi atau Notifikasi: Penting untuk diingat bahwa kita tidak akan menerima konfirmasi atau notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset hingga proses reset. Oleh karena itu, diharapkan melakukan pengecekan mandiri di Pengelolaan Kinerja PMM secara berkala.
  6. Proses Reset Tidak Dapat Dikembalikan atau Dibatalkan: Setelah proses reset selesai, tidak ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan. Oleh karena itu, diminta untuk berhati-hati dalam pengisian formulir.
  7. Batas Pengajuan hingga 25 Januari 2024: Pengguna hanya dapat mengajukan formulir reset hingga batas waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59. Setelah itu, formulir ini akan ditutup secara otomatis.
Contoh Formulir Reset yang sudah diisi: Jangan lupa bila data sudah benar klik submit.


Demikian informasi ini semoga bermanfaat.



Kamis, 18 Januari 2024

Jeritan Hati

 





Di alam sunyi jeritan hati terluka

Deras air mata  mengalir tak terkira

Penghinaan menusuk hingga relung jiwa

Sebuah luka, tak terlihat oleh mata


Diam merajai  tapi hati berseru

Melodi duka dalam sunyi yang membeku

Kata-kata pedas  menghancurkan hati

Penghinaan menusuk menusuk seperti belati


Namun di setiap jeritan ada kekuatan

Hati yang terluka  tetap bertahan

Membangun benteng  dari reruntuhan 

Jeritan hati  menggema sebagai simfoni perlawanan


Bunga bangkit dari tanah yang terinjak

Jeritan hati terluka tumbuh menjadi beranjak

Cahaya kebenaran menyinari kegelapan

Penghinaan hanyalah ujian  bukan akhir kehidupan


Dalam setiap puisi  ada pelukan kekuatan

Jeritan hati yang terluka  merajut harapan

Penghinaan hanyalah bayang-bayang lewat

Hati yang terluka  kembali bersinar kuat



Melendoy 180124

Penyusunan RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM

 




Rencana Hasil Kerja (RKH) SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM adalah dokumen yang berisi rencana kinerja yang harus dicapai oleh kepala sekolah dalam satu tahun. RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM disusun berdasarkan Permenpan RB 6 tahun 2022 dan panduan dari Platform Merdeka Mengajar. Berikut adalah langkah-langkah penyusunan RKH SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM:


1. Akses halaman di laptop Klik Pengelolaan Kinerja di PMM 



2. Bagi yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.



2. Klik 'Mulai' pada pojok kanan atas untuk memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.



3. Lakukan pengecekan data diri dan pastikan data sesuai dengan Dapodik. Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.

  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali.
  • Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja. 
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa  jenjang jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri. 
Jika ada data yang tidak sesuai, klik 'Edit' dan lakukan pembaruan data. Jika sudah benar Klik Data Sudah Sesuai 


4. Pilih Jenjang Jabatan yang sesuai dengan jabatan sebagai kepala sekolah. Setelah data benar Klik Mulai 





5. Susun Perencanaan Kinerja mulai dari Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Perilaku Kerja, hingga Rangkuman.



Di Praktik Kerja pilih sesuai dengan rekomendasi dari Rapor Satuan Pendidikan misalnya: Siklus peningkatan Kualitas Pembelajaran. Kepala Sekolah hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja.



6. Selanjutnya Ke Pengembangan Kompetensi. Pilih jenis pengembangan kompetensi yang paling efektif dan berdampak melalui 'Rencana Hasil Kerja'. Pastikan Anda memenuhi poin minimum 32 poin per semester.





Untuk memudahkan berikut tabel dari RKH Kepala Sekolah untuk disesuaikan





7. Selanjutnya Ke Perilaku Kerja. Untuk setiap Aspek pilih satu yang menjadi prioritas.






8. Setelah itu ke Rangkuman yang merupakan hasil dari penyusunan RKH. Copas RKH di word untuk memudahkan jika data diperlukan.



7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

8. Sudah berhasil mengajukan RENCANA HASIL KERJA DI PMM.


9. Lakukan Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan jadwal yang dianjurkan.


Semoga penjelasan ini membantu!




Minggu, 14 Januari 2024

Mudahnya Membuat Perencaan KInerja Guru di PMM Tahun 2024


Dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:

  1. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
  2. penguatan peran Kepala Sekolah; dan 
  3. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada: 

  1. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru; 
  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas: 

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; 
  3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan 
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. 

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru meliputi: 

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran; 
  3. menilai hasil pembelajaran; 
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan.

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:

  1. manajerial; 
  2. pengembangan kewirausahaan; dan 
  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Pelaksanaan tugas bertujuan untuk: 

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 
  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 
  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan 
  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Selain pelaksanaan tugas Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.
  5. Pengelolaan kinerja di PMM membantu memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. 


2. Pelaksanaan 

Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM


3. Penilaian

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN


Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
  1. Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
  2. Guru non ASN (Dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
  3. Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi. 
  4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024



PERENCANAAN KINERJA
1. Masul ke Laman PMM (https://guru.kemdikbud.go.id/)  Klik Buka PMM kemudian Klik Masuk




2. Masuk dengan akun belajar.id


3. Cek Data Diri sudah sesuai atau Belum. Kita akan melihat data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan. Bila sudah Klik Data Sudah Benar. Bila Belum Sesuai Klik Cek Ulang. Klik Ya, lanjut untuk memulai perencanaan kinerja.
 




4. Klik Laman Pengelolaan Kinerja di PMM. Klik Mulai untuk mengisi perencanaan 



Pada tahapan perencanaan, Sebagai guru dapat merencanakan kinerja dengan memfokuskan dari satu indikator yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Apabila tidak ada hasil capaian Rapor Pendidikan, Anda dapat berdiskusi atau direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Perencanaan Kinerja terdiri dari: 
  1. Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi 
  3. Tugas Tambahan 
  4. Perilaku Kerja 
  5. Rangkuman



Praktik Pembelajaran
Sudah masuk ke laman Perencanaan Kinerja. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih indikator yang diprioritaskan untuk peningkatan kinerja. 
Rekomendasi perencanaan Anda didasari dari hasil capaian Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat hasil capaian. yang lebih komprehensif dengan masuk ke platform Rapor Pendidikan. Untuk melanjutkan ke pengisian perencanaan kinerja, klik Saya mengerti.


Klik Lihat indikator lainnya untuk melihat rincian lain indikator yang direkomendasikan untuk perencanaan kinerja.
 



Pilih salah satu indikator yang direkomendasikan ataudapat memilih indikator lainnya jika merasa kurang sesuai Klik Ke Pengembangan Kompetensi 


Mulai mengisi Rencana Hasil Kerja Pembelajaran berdasarkan Rapor Mutu Pendidikan persemester minimal 32 point.


Pengembangan Kompetensi
Pada laman Pengembangan Kompetensi, mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK). Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.
Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin ditingkatkan. Pilih berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai kemuadian tetapkan target Kuantitas maka poin akan muncul otomatis. Dalam menentukan Rencana Hasil kerja pertimbangkan apakah Bukti Dukung bisa terpenuhi atau tidak karena akan berpengaruh terhadap hasil penilaian. Untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja, klik Tambah. Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan



Jika bingung Untuk Guru ada Paket Hemat dengan memilih: 
  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Untuk lebih Jelasnya


Tugas Tambahan
Setelah memilih Rencana Hasil Kerja Pengembangan Kompetensi selanjutnya Ke Tugas Tambahan sesuai dengan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala Sekolah dengan MEMILIH  misal: Bendahara BOS, Operator Dapodik, Pembina Ekstrakurikuler, Wakasek dan lainnya. 
 

Perilaku Kerja
Perilaku Kerja adalah tindakan guru yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pada laman Perilaku Kerja, dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah. Ada 7 aspek yang dapat diobservasi. Pilih indikator perilaku.


Rangkuman
Pada laman Rangkuman, dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai. Klik Lanjut ajukan untuk mengajukan perencanaan  ke kepala sekolah.


Setelah selesai mengisi Rencana Hasil Kerja Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan dan Perilaku Kerja kita bisa menyimpannya sebagai Draft atau Ajukan .


Demikian Rencana Hasil Kerja Guru sudah selesai.

Tugas Kepala sekolah 
Tugas kepala Sekolah pada proses Rencana Hasil Kerja Guru sebagai asesor. Kepala sekolah masuk ke laman Pengelolaaan Kinerja di PMM lakukan Pemeriksaan dengan Klik PERIKSA.


Selanjutnya lihat progres Rencana Hasil Kerja Guru.Bila Rencana Hasil Kerja  Guru sudah sesuai maka Klik Persetujuan, bila ada perlu perbaikan lakukan Hapus atau Tambah jika ingin menambahkan lakukan  diskusi dengan guru yang bersangkutan. Yang hanya bisa melakukan pengeditan hanya di akun Kepsek setelah guru MENGAJUKAN.



Selanjutnya bila bila sudah selesai akan dilaksanakan tahapan selanjutnya dengan mengikuti alur untuk semester 1 bulan Januari sampai dengan Juni.



Demikian Penyusunan Rencana Hasil Kerja di PMM.
Semoga bermanfaat!


Silahkan diunduh:

















Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...