Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja
mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di
sekolah-sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah
ingin kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter dan
nasionalisme siswa. Apa saja poin-poin perubahannya? Berikut ringkasannya untuk
Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan Siswa.
1. Wajib Upacara Setiap Senin Pagi
Sesuai arahan Presiden RI, Mendikdasmen menginstruksikan
seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk memastikan
sekolah-sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin.
Tujuannya jelas: membangun jiwa patriotisme dan kedisiplinan sejak dini.
2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"
Ini adalah hal baru yang perlu dicatat. Dalam rangka
penyeragaman janji siswa, sekolah kini diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar
Indonesia saat upacara.
Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah isi lengkap ikrar tersebut yang sangat
ringkas namun bermakna mendalam:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: 1. Belajar dengan
baik; 2. Menghormati orang tua; 3. Menghormati guru; 4. Rukun sama teman; dan
5. Mencintai tanah air Indonesia.
3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"
Selain lagu wajib nasional, ada tambahan lagu baru yang
harus dinyanyikan peserta upacara, yaitu lagu berjudul "Rukun Sama
Teman".
Lagu ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional selesai.
Pihak sekolah dapat mengunduh atau mendengarkan materi lagu tersebut melalui
tautan resmi: s.id/lagurukunsamateman.
Mengapa Aturan Ini Dibuat?
Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 23 Januari
2026 ini didasari oleh berbagai landasan hukum, termasuk peraturan terbaru
mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).
Poin-poin dalam "Ikrar Pelajar" dan lagu
"Rukun Sama Teman" tampaknya dirancang khusus untuk mengatasi isu-isu
perundungan (bullying) dan kenakalan remaja dengan menekankan rasa
hormat kepada orang tua/guru serta kerukunan antar teman.
Mari kita dukung pelaksanaan aturan baru ini demi
menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif dan berkarakter!
Demikian semoga bermanfaat!
Unduhan
SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
.png)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar