Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Senin, 26 Januari 2026

Tata Upacara Baru di Sekolah Tahun 2026

 




Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah ingin kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter dan nasionalisme siswa. Apa saja poin-poin perubahannya? Berikut ringkasannya untuk Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan Siswa.


1. Wajib Upacara Setiap Senin Pagi

Sesuai arahan Presiden RI, Mendikdasmen menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk memastikan sekolah-sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Tujuannya jelas: membangun jiwa patriotisme dan kedisiplinan sejak dini.


2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"

Ini adalah hal baru yang perlu dicatat. Dalam rangka penyeragaman janji siswa, sekolah kini diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar Indonesia saat upacara.

Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah isi lengkap ikrar tersebut yang sangat ringkas namun bermakna mendalam:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: 1. Belajar dengan baik; 2. Menghormati orang tua; 3. Menghormati guru; 4. Rukun sama teman; dan 5. Mencintai tanah air Indonesia.




3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"

Selain lagu wajib nasional, ada tambahan lagu baru yang harus dinyanyikan peserta upacara, yaitu lagu berjudul "Rukun Sama Teman".

Lagu ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional selesai. Pihak sekolah dapat mengunduh atau mendengarkan materi lagu tersebut melalui tautan resmi: s.id/lagurukunsamateman.


Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 23 Januari 2026 ini didasari oleh berbagai landasan hukum, termasuk peraturan terbaru mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

Poin-poin dalam "Ikrar Pelajar" dan lagu "Rukun Sama Teman" tampaknya dirancang khusus untuk mengatasi isu-isu perundungan (bullying) dan kenakalan remaja dengan menekankan rasa hormat kepada orang tua/guru serta kerukunan antar teman.

 

Mari kita dukung pelaksanaan aturan baru ini demi menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif dan berkarakter!

Demikian semoga bermanfaat!


Unduhan 

SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026

PPT


Video Penjelasan 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tata Upacara Baru di Sekolah Tahun 2026

  Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja mengeluark...