Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Jumat, 19 Mei 2023

Mau Naik Jenjang Pangkat dan Jabatan Guru/Pengawas UKKJ Dulu??


Artikel ini saya tulis menjawab pertanyaan: Betulkah untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru baik itu Kenaikan Tingkat, Kenaikan Jabatan, Alih Fungsional dari Guru ke Pengawas atau dari Guru Ke Kepala sekolah harus melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)? Saya mencoba menjawabnya kalau salah mohon dikoreksi.




Pada tanggal 27 Maret tahun 2023 Kementerian Pendidikan baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan jenjang jabatan untuk pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah. Permenpan 13 tahun 2019 itu mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan seorang pejabat fungsional untuk bisa naik jenjang jabatan ke jabatan satu tingkat lebih tinggi yaitu:

  1. Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi Pembina.
  2. Nilai SKP bernilai baik pada 2 tahun terakhir.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:

  1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
  2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. 
  3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Pejabat fungsional guru sampai dengan saat ini ketika akan naik jenjang jabatan belum pernah yang namanya diselenggarakan uji kompetensi berbeda halnya dengan pejabat fungsional yang lain yang sudah sejak terbitnya Permenpan Nomor 13 tahun 2019 itu sudah mengisyaratkan yang namanya uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Surat edaran ini juga disampaikan bahwa bagi pejabat fungsional guru ataupun pengawas sekolah yang mengalami kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat pada periode April 2023 namun belum mengikuti yang namanya uji kompetensi akan dilaksanakan uji kompetensi tersebut dan Menpan memberikan syarat bahwa pelaksanaan uji kompetensi tersebut paling lambat diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2023.
Pada surat edaran ini juga disampaikan terkait dengan teknis pelaksanaan uji kompetensi bagi seorang pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah akan diinformasikan lebih lanjut jadi apabila kita melihat surat edaran ini sepertinya ke depan seorang pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah juga harus memiliki syarat yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi seperti jabatan fungsional yang lain. Jadi tentu saja dengan keluarnya surat edaran ini  yang akan naik jenjang jabatan atau mungkin memiliki angka kredit yang cukup untuk naik ke jenjang di atasnya harus mengikuti yang namanya uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

Asesmen Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama 

Asesmen yang akan dilakukan:

  1. Tes Penilaian Situasi (SJT) 60%: Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia
  2. Simulasi Coaching 20%: Peserta akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor
  3. Wawancara 20%: Peserta akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru dan Pengawas di sekolah.

Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 diterbitkan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 ini yang dimaksud dengan: Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

  1. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
  2. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: 
  1. kompetensi teknis;
  2. kompetensi manajerial; dan
  3. kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi menggunakan metode:
  1. tes tertulis;
  2. portofolio;
  3. wawancara; dan/atau
  4. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Setelah melalui serangkaian tahapan uji kompetensi, guru dan pengawas akan mendapatkan penilaian dan umpan balik terkait kinerja mereka. Hasil ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk kenaikan jabatan, peningkatan gaji, atau kebutuhan pengembangan profesional lebih lanjut.

Uji kompetensi kenaikan jenjang dan jabatan merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menempatkan guru dan pengawas yang berkualitas dan kompeten di posisi yang tepat, diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, uji kompetensi ini juga memberikan motivasi dan dorongan bagi para guru dan pengawas untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualifikasi mereka.

Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, terus melakukan pembaruan dan peningkatan sistem uji kompetensi ini guna mengikuti perkembangan dan kebutuhan pendidikan yang terus berubah. Dengan demikian, diharapkan uji kompetensi ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Silahkan dipelajari untuk mendapatkan informasi yang lebih baik!

Portal UKKJ

Surat Dirjen GTK

Panduan UKKJ

Materi Sosialisasi


Semoga bermanfaat!








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...