Bayangkan sebuah ruang kelas di mana belajar bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan sebuah perjalanan yang penuh makna. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah Indonesia tengah melukiskan standar baru tentang bagaimana seharusnya proses belajar-mengajar berlangsung di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga sekolah menengah.
Roh Pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Landasan utama dari aturan baru ini adalah keinginan untuk memanusiakan murid. Proses belajar kini tidak hanya mengejar angka, tetapi dirancang untuk menyentuh seluruh aspek kemanusiaan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara terpadu. Ada tiga prinsip utama yang ditekankan:
Berkesadaran: Murid diajak memahami mengapa mereka belajar, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan memiliki motivasi internal.
Bermakna: Pelajaran tidak berhenti di buku teks, melainkan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata dan dihubungkan dengan berbagai bidang ilmu.
Menggembirakan: Sekolah harus menjadi tempat yang positif, menantang, namun tetap menyenangkan bagi anak-anak.
Perencanaan yang Terfokus
Setiap guru kini memiliki peran krusial sebagai perancang pengalaman. Perencanaan pembelajaran tidak lagi sekadar tumpukan dokumen administratif yang rumit, melainkan dokumen ringkas yang memuat tiga hal esensial: apa tujuan belajarnya, bagaimana cara mencapainya (langkah pembelajaran), dan bagaimana cara mengukurnya (penilaian). Semuanya disusun dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap murid dan sumber daya yang dimiliki sekolah.
Pelaksanaan: Lebih dari Sekadar Ceramah
Di dalam kelas, suasana yang ingin dibangun adalah suasana yang interaktif dan inspiratif. Guru bukan lagi sekadar pemberi materi, melainkan sosok yang memberikan keteladanan melalui perilaku mulia, memberikan pendampingan yang hangat, serta memfasilitasi kebutuhan belajar murid yang beragam.
Teknologi pun kini ditempatkan sebagai mitra untuk mengoptimalkan sumber daya, baik digital maupun nondigital. Bagi siswa SMK, pengalaman ini diperkuat dengan praktik kerja lapangan, sementara bagi siswa disabilitas di jenjang menengah, disediakan program magang untuk memberikan pengalaman nyata di dunia kerja.
Budaya Refleksi: Menilai untuk Tumbuh
Hal paling menarik dari peraturan ini adalah cara kita memandang penilaian. Penilaian proses bukan lagi hanya tugas searah dari guru ke murid. Sekarang, penilaian dilakukan melalui budaya refleksi yang melibatkan banyak pihak:
Guru melakukan refleksi diri minimal sekali setiap semester.
Sesama Guru saling mengamati dan berdiskusi untuk membangun budaya kolaboratif.
Kepala Sekolah memberikan umpan balik yang membangun.
Murid pun diberi ruang untuk memberikan pendapat mereka melalui survei atau catatan refleksi.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ini bukan sekadar aturan formal, melainkan sebuah undangan bagi seluruh insan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Sebuah visi di mana setiap anak Indonesia bisa tumbuh sesuai bakat dan minatnya dalam suasana yang penuh semangat dan penghargaan.
Semoga bermanfaat.
Silahkan diunduh
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar