Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Sabtu, 25 Maret 2023

Peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil

 




Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemilu harus memenuhi kriteria luber dan jurdil. Lubernya pemilu mengacu pada kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan tanpa adanya intimidasi atau paksaan dari pihak manapun. Sedangkan jurdilnya pemilu mengacu pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dalam mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sangat penting.

PPS merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat Desa/Kelurahan. Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, PPS memiliki peran penting dalam mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil. Berikut adalah beberapa peran PPS dalam mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil:


  1. Memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang Akurat. PPS harus memastikan DPT yang akurat untuk meminimalisir terjadinya pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar. DPT yang akurat akan membantu proses pemungutan suara menjadi lebih efektif dan efisien.
  2. Menyiapkan Sarana dan Prasarana yang Memadai. PPS harus memastikan bahwa sarana dan prasarana pemungutan suara sudah memadai, seperti bilik suara, kotak suara, dan surat suara yang cukup. Sarana dan prasarana yang memadai akan membantu pemilih merasa nyaman saat melakukan pemungutan suara dan meminimalisir terjadinya kerumunan atau antrian panjang.
  3. Memberikan Informasi yang Jelas dan Akurat. PPS harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang pemungutan suara kepada masyarakat. Hal ini akan membantu masyarakat memahami proses pemilihan dengan baik dan mengurangi potensi kesalahan saat memilih.
  4. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. PPS harus mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan benar dan adil. PPS juga harus memastikan bahwa tidak terjadi kecurangan atau kecurangan dalam pemilihan.
  5. Menyelesaikan Sengketa Terkait dengan Pemungutan Suara. PPS harus dapat menyelesaikan sengketa atau masalah yang muncul selama pemungutan suara dengan cepat dan adil. Hal ini akan membantu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu.

Melalui peran-peran tersebut, PPS dapat membantu mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil. PPS juga dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...