Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Selasa, 23 Mei 2023

Indeks Profesionalitas (IP ASN)

 



Indeks Profesionalitas (IP) ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai profesionalitas pegawai negeri di Indonesia. IP ASN digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan kompetensi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Penilaian IP ASN didasarkan pada berbagai faktor, termasuk pencapaian kinerja individu, kompetensi teknis, kepatuhan terhadap aturan dan etika, partisipasi dalam pelatihan dan pengembangan, serta penilaian dari atasan atau pimpinan.

Sistem penilaian IP ASN dapat berbeda-beda tergantung pada instansi atau lembaga pemerintah yang bersangkutan. Biasanya, penilaian dilakukan secara periodik, misalnya setiap tahun atau setiap beberapa tahun sekali. Penilaian ini biasanya melibatkan evaluasi kinerja, penilaian kompetensi, dan mungkin juga wawancara atau ujian tertulis.

Skala penilaian IP ASN juga dapat berbeda-beda. Beberapa instansi menggunakan skala angka, seperti skala 1-100 atau 1-10, sedangkan yang lain mungkin menggunakan skala huruf atau kategori, seperti "sangat baik," "baik," "cukup," atau "perlu perbaikan."

Hasil penilaian IP ASN dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, penghargaan, atau pengembangan karir pegawai negeri. ASN dengan IP yang tinggi cenderung memiliki peluang yang lebih baik untuk memperoleh promosi atau penghargaan yang lebih tinggi.

Namun, perlu dicatat bahwa informasi terkait Indeks Profesionalitas ASN yang spesifik dan terkini mungkin berubah dari waktu ke waktu. Sebaiknya Anda merujuk pada peraturan atau kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai Indeks Profesionalitas ASN di Indonesia.


Peran ASN dalam Indeks Profesionalitas (IP ASN)  

Peran ASN dalam Indeks Profesionalitas (IP ASN) di Indonesia sangat penting. IP ASN digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan kompetensi pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut ini adalah beberapa peran ASN dalam Indeks Profesionalitas:

  1. Melakukan self-assessment: ASN diharapkan untuk melakukan penilaian diri terhadap kinerja dan kompetensinya. Mereka perlu mempertimbangkan sejauh mana mereka telah mencapai target kinerja, memenuhi kompetensi yang diharapkan, dan mematuhi etika dan aturan yang berlaku.
  2. Menyiapkan bukti dan portofolio: ASN perlu menyediakan bukti atau dokumen yang mendukung klaim mereka terkait kinerja dan kompetensi. Ini bisa berupa laporan kinerja, sertifikat pelatihan, penghargaan, atau hasil proyek yang telah mereka kerjakan.
  3. Mengikuti evaluasi kinerja: ASN akan mengikuti proses penilaian kinerja yang dilakukan oleh atasan atau pimpinan mereka. Mereka perlu mengikuti petunjuk evaluasi yang ditetapkan dan memberikan informasi yang akurat mengenai kinerja mereka.
  4. Mengikuti pelatihan dan pengembangan: ASN diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan dan pengembangan yang relevan. Mereka perlu aktif mencari peluang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan profesional: ASN diharapkan untuk terlibat dalam kegiatan profesional yang relevan dengan bidangnya. Ini bisa berupa seminar, konferensi, atau pertemuan yang berkaitan dengan bidang tugas mereka. Partisipasi dalam kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Mematuhi aturan dan etika: ASN harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka diharapkan untuk bertindak secara profesional, jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui peran-peran tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam membangun Indeks Profesionalitas yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pemerintahan di Indonesia.

Manfaat sertifikat diklat dalam IP ASN 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020 Diklat ASN terdiri dari:
  1. Pelatihan Dasar (Latsar): Diklat dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegritasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
  2. Diklat Teknis: Diklat untuk memberikan pengetahuan dan/ atau keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional.
  3. Diklat Fungsional: Diklat untuk memberikan bekal pengetahuan dan/ atau keterampilan bagi PNS yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional
  4. Diklat Kepemimpinan: Bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku dalam jenjang jabatan struktural tertentu

Manfaat Sertifikat Diklat adalah sebagai berikut:
  1. Peningkatan kompetensi: Mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat diklat dapat membantu ASN meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang yang relevan. Diklat ini dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan lebih efektif.
  2. Validasi kualifikasi: Sertifikat diklat dapat digunakan sebagai bukti formal tentang kualifikasi ASN dalam bidang tertentu. Hal ini dapat membantu dalam memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keahlian yang dimiliki ASN dalam konteks penilaian IP ASN.
  3. Evaluasi kinerja: Sertifikat diklat dapat menjadi salah satu faktor yang dinilai dalam proses penilaian kinerja ASN. Keikutsertaan dalam program pelatihan yang relevan dan memperoleh sertifikat dapat mencerminkan komitmen ASN terhadap pengembangan diri dan kemauan untuk meningkatkan kualitas kinerja mereka.
  4. Pengembangan karir: Memiliki sertifikat diklat dapat membuka peluang pengembangan karir ASN. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung permohonan promosi, mutasi, atau penugasan pada posisi atau proyek yang lebih tinggi.

Namun, perlu diingat bahwa sertifikat diklat hanyalah salah satu aspek dari penilaian IP ASN. Penilaian IP ASN biasanya melibatkan beberapa faktor lainnya, seperti penilaian kinerja, kompetensi teknis, dan penilaian atasan. Oleh karena itu, sertifikat diklat tidaklah menjadi satu-satunya penentu dalam menilai profesionalitas seorang ASN, tetapi merupakan salah satu indikator yang relevan.


Semoga Bermanfaat!


Unduh

Buku Saku IP ASN

PP 101 Tahun 2000

PP 17 Tahun 2020







Minggu, 21 Mei 2023

Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024

 




Abstrak

Pemilihan umum adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu adalah elemen kritis yang harus dijaga untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024, serta pentingnya independensi ASN dalam memastikan integritas demokrasi.


Pendahuluan

Aparatur sipil negara (ASN) merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Di dalam konteks pemilihan umum, netralitas ASN menjadi faktor penentu dalam mewujudkan pemilu yang bebas dari pengaruh politik yang tidak sehat. Namun, ASN seringkali dihadapkan pada tantangan dan tekanan politik yang dapat mengancam independensinya. Oleh karena itu, menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 menjadi sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi.

Tantangan dalam Menjaga Netralitas ASN

  1. Pengaruh politik: ASN sering kali diperintahkan atau ditekan oleh pihak-pihak politik tertentu untuk mendukung atau melibatkan diri dalam kampanye politik. Hal ini dapat mengancam netralitas ASN dan mengaburkan batas antara peran sebagai birokrat dan politisi.
  2. Keterbatasan sumber daya: ASN mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjaga netralitas. Kurangnya pelatihan yang memadai atau alokasi waktu yang terbatas dapat menjadi hambatan bagi ASN dalam memahami aturan dan etika yang mengatur keterlibatan mereka dalam pemilu.
  3. Tekanan sosial: ASN juga dapat menghadapi tekanan sosial dari lingkungan mereka, teman sejawat, atau keluarga untuk mendukung atau berpihak pada kandidat tertentu. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan mereka dalam pemilu.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas 
Berikut sanksi bagiASN yang melanggar netralitas pada saat pemilu :
  1. Tindakan pendisiplinan, seperti peringatan, teguran, atau skorsing
  2. Tuntutan pidana, seperti penjara atau denda
  3. Sanksi moral, seperti pengurangan gaji atau demosi.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil melarang ASN mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon manapun selama masa kampanye.Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk memantau dan menegakkan netralitas selama pemilu. Pelanggaran terhadap kenetralan dapat mengakibatkan tindakan disipliner, tuntutan pidana, atau sanksi moral.


Pentingnya Independensi ASN

  1. Kepercayaan publik: Independensi ASN menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Ketika ASN dapat menjaga netralitas mereka, publik akan lebih percaya pada proses pemilu dan keyakinan akan terciptanya pemilihan yang adil dan transparan.
  2. Kualitas demokrasi: Independensi ASN adalah fondasi bagi demokrasi yang berkualitas. ASN yang independen memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokratis, menjaga prinsip keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta.
  3. Pengawasan yang efektif: ASN yang netral dan independen memainkan peran penting dalam pengawasan pemilu. Mereka dapat secara efektif memantau pelaksanaan pemilu, mendeteksi dan mencegah pelanggaran hukum atau manipulasi politik, serta memberikan laporan yang objektif kepada lembaga terkait.

Rekomendasi:

  1. Pelatihan dan pemahaman: Pemerintah harus memberikan pelatihan yang memadai kepada ASN tentang aturan dan etika yang mengatur netralitas mereka dalam pemilu. Pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab mereka akan membantu ASN dalam menghadapi tantangan dan tekanan politik.
  2. Perlindungan hukum: Undang-undang yang jelas dan ketat harus diberlakukan untuk melindungi independensi ASN dalam pemilu. Sanksi yang tegas harus diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang terlibat dalam kegiatan politik yang melanggar prinsip netralitas.
  3. Pengawasan independen: Membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi netralitas ASN selama pemilu. Lembaga ini harus memiliki wewenang dan kewenangan yang cukup untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN.


Kesimpulan:

Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 adalah prasyarat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Dalam menghadapi tantangan politik dan tekanan sosial, independensi ASN menjadi kunci dalam memastikan pemilihan yang adil dan transparan. Dukungan pemerintah, pelatihan yang memadai, perlindungan hukum, dan pengawasan independen diperlukan untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan partisipasi mereka dalam pemilu yang independen dan bertanggung jawab.

Semoga bermanfaat!

KMD mencetak Pembina yang Terampil


Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan memberi bekal pengetahuan dan pengalaman praktis membina Pramuka. KMD mencetak Pembina Pramuka yang trampil dan mampu memahami, menghayati, dan melaksanakan AD dan ART Gerakan Pramuka. Beberapa materi yang umumnya diajarkan dalam KMD antara lain adalah AD/ART Gerakan Pramuka, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, lambang Gerakan Pramuka, struktur organisasi Gerakan Pramuka, kode kehormatan dan motto Gerakan Pramuka, dinamika kelompok, teknik dasar kepramukaan, keterampilan dasar kepramukaan, dan pengetahuan tentang alam dan lingkungan. Selain itu, peserta KMD juga akan dilatih untuk memahami, menghayati, dan melaksanakan AD dan ART Gerakan Pramuka. Materi yang diajarkan dalam KMD dapat berbeda-beda tergantung dari daerah atau kwarran yang menyelenggarakan kursus tersebut. Sebagai Pembina Pramuka yang trampil, merencanakan pembelajaran dengan kreativitas yang tinggi, inovasi yang mapan, dan aplikasi teori kepramukaan yang riil tentu dibutuhkan untuk menciptakan suatu kegiatan Pramuka yang bermanfaat. Oleh karena itu, pembekalan sangatlah dibutuhkan dalam rangka menghasilkan pelatih-pelatih pramuka yang berkualitas.

KMD dapat membantu pembina Pramuka dalam meningkatkan keterampilan

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dapat membantu pembina Pramuka dalam meningkatkan keterampilan dengan memberikan bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan. Beberapa manfaat KMD bagi pembina Pramuka antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas kepramukaan di wilayah tertentu
  2. Meningkatkan kualitas pengetahuan bagi peserta
  3. Membangun rasa tanggung jawab, disiplin, kebersamaan, memperteguh kesetiaan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia
  4. Menambah ilmu kepramukaan
  5. Mengembangkan keterampilan dasar kepramukaan
  6. Memperdalam pemahaman tentang AD/ART Gerakan Pramuka
  7. Meningkatkan kemampuan dalam dinamika kelompok
  8. Memperkuat kemampuan dalam teknik dasar kepramukaan
Dengan mengikuti KMD, pembina Pramuka akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam membina Pramuka sehingga dapat mencetak Pembina Pramuka yang trampil dan mampu memahami, menghayati, dan melaksanakan AD dan ART Gerakan Pramuka.

Selain itu, KMD juga akan membekali para pembina dengan keterampilan kepemimpinan yang efektif. Mereka akan belajar tentang komunikasi yang baik, pemecahan masalah, pengambilan keputusan, serta cara memotivasi dan menginspirasi anggota pramuka. Keterampilan ini akan membantu para pembina dalam mengarahkan dan membimbing anggota pramuka dengan efektif, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Kecakapan hidup juga menjadi fokus penting dalam KMD. Para pembina pramuka akan diajarkan tentang keterampilan praktis seperti kemahiran berkemah, memasak di alam terbuka, pertolongan pertama, dan navigasi. Mereka akan belajar cara menyusun program kegiatan yang menarik dan bermanfaat bagi anggota pramuka, sehingga dapat melatih mereka dalam menghadapi berbagai tantangan dan situasi di alam terbuka.

Selain itu, pengetahuan umum juga menjadi bagian integral dari KMD. Peserta kursus akan diperkenalkan dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kegiatan pramuka, seperti pengetahuan alam, sejarah, budaya, dan lingkungan hidup. Hal ini bertujuan untuk membentuk pembina pramuka yang memiliki wawasan yang luas dan mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada anggota pramuka.

KMD bukan hanya sekadar mengajarkan teori, tetapi juga memberikan pengalaman praktis kepada para peserta. Selama kursus, para pembina pramuka akan terlibat dalam berbagai kegiatan lapangan, seperti kemah, hiking, pertolongan pertama, dan kegiatan tim lainnya. Mereka akan dibimbing oleh instruktur yang berpengalaman dan akan mendapatkan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) merupakan langkah awal bagi para pembina pramuka dalam membangun fondasi yang kuat untuk memenuhi tugas mereka. Setelah menyelesaikan kursus ini, mereka akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan pramuka dengan baik, membimbing anggota pramuka secara efektif, dan mencetak generasi muda yang trampil, mandiri, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya KMD, diharapkan jumlah pembina pramuka yang trampil akan semakin meningkat, sehingga gerakan pramuka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membentuk karakter dan kepemimpinan generasi muda. Melalui pembinaan yang baik, Pramuka dapat menjadi wadah yang efektif dalam menciptakan pemuda yang berintegritas, peduli lingkungan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Demikian semoga bermanfaat!




Sabtu, 20 Mei 2023

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

 


Hari Kebangkitan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 20 Mei di Indonesia, adalah momen penting bagi setiap warga negara untuk merenungkan perjalanan panjang bangsa ini menuju kemerdekaan dan menggugah semangat kebangsaan dalam diri kita. Di tahun 2023 ini, kita melihat kembali sejarah dan merenungkan peran kita sebagai generasi penerus dalam membangun bangsa yang lebih baik.

Sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa, Kebangkitan Nasional memberikan kesempatan bagi kita untuk memahami nilai-nilai persatuan, kesatuan, dan keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia. Kita telah melewati berbagai tantangan sejak masa penjajahan hingga meraih kemerdekaan pada tahun 1945. Namun, perjalanan ini tidak berhenti di sana. Kita terus berjuang untuk mencapai kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di tahun 2023, saat dunia sedang dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan global, kita perlu mengingat pentingnya mempertahankan kebangsaan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai landasan negara kita. Pancasila bukan hanya sekadar semboyan atau prinsip kosong, tetapi sebuah panduan yang mengarahkan bangsa ini menuju kehidupan yang lebih baik.

Dalam merayakan Hari Kebangkitan Nasional, mari kita berrefleksi tentang bagaimana kita sebagai warga negara dapat berkontribusi dalam memajukan Indonesia. Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan sejarah bangsa ini. Pahami perjuangan para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan dan kebebasan kita. Pelajari juga nilai-nilai yang mereka anut, seperti semangat kebersamaan, keberanian, dan ketulusan dalam berjuang.

Selain itu, mari kita perkuat persatuan dan toleransi di tengah keberagaman yang ada. Kita hidup dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Kebangkitan Nasional mengajarkan kita bahwa kekuatan bangsa ini terletak pada kemampuan kita untuk saling menghormati dan bekerja sama tanpa memandang perbedaan. Mari jadikan keberagaman sebagai sumber kekuatan, bukan sebagai pemisah.

Tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini juga membutuhkan kesadaran akan lingkungan. Mari kita menjadi generasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dengan menjaga dan melestarikan sumber daya alam kita, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang juga bisa menikmati keindahan dan kekayaan alam Indonesia.

Terakhir, mari kita jadikan kemandirian sebagai tujuan bersama. Kita hidup dalam era di mana teknologi dan informasi berkembang pesat. Mari manfaatkan kemajuan ini untuk mengembangkan potensi kita, baik di bidang ekonomi, pendidikan, maupun ilmu pengetahuan. Dengan kemandirian yang kokoh, kita dapat menghadapi tantangan global dengan kepala tegak dan memainkan peran aktif dalam komunitas internasional.

Hari Kebangkitan Nasional20 Mei 2023 adalah momen yang tepat bagi kita untuk merefleksikan perjalanan bangsa ini dan melihat ke depan dengan semangat kebangsaan yang menyala-nyala. Mari kita bersatu, menghormati perbedaan, menjaga lingkungan, dan bergerak maju bersama untuk mencapai cita-cita bangsa yang lebih besar. Dengan semangat kebersamaan dan kesatuan, kita dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.

Demikian semoga bermanfaat!

Quetos Pemilu

 















Cek Apakah Anda sudah Terdaftar Sebagai pemilih Pemilu 2024?

 



PPS disaksikan PKD sedang Menempelkan Daftar pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024

Pemilihan umum merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi, di mana Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil mereka. Namun, terkadang masih banyak orang yang tidak menyadari pentingnya mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu. Pemilih harus memahami bahwa suara mereka memiliki kekuatan besar dalam menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak suara mereka dengan bijak dalam Pemilu 2024.

Suara setiap pemilih memiliki dampak langsung terhadap perwakilan politik dalam negara. Dalam Pemilu, pemilih memilih pemimpin yang mereka percaya akan mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Dengan demikian, setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama. Jumlah pemilih yang aktif dan terdaftar sangat penting untuk menciptakan pemilihan yang adil dan representatif. Semakin banyak pemilih yang mendaftar, semakin besar pula kekuatan pemilih dalam mengarahkan arah kebijakan dan keputusan politik.

Pemilu 2024 memiliki signifikansi yang besar bagi masa depan bangsa. Keputusan yang diambil dalam pemilihan ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintah, pembangunan infrastruktur, kualitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya. Dengan mendaftar sebagai pemilih, individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Suara mereka akan menjadi penentu pemimpin dan wakil yang akan mengemban tanggung jawab membangun masa depan yang lebih baik.

Penting bagi pemilih untuk menyadari bahwa pemilihan bukan hanya tentang memilih pemimpin yang terbaik menurut pandangan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan kolektif. Pemilih harus mengamati dengan cermat profil calon dan memahami visi, program, dan rencana mereka untuk menghadapi tantangan masa depan. Dalam memilih, pemilih harus berfokus pada calon yang memiliki integritas, kompetensi, dan kesediaan untuk berkomitmen pada kepentingan publik.

Selain itu, mendaftar sebagai pemilih adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang patut dilaksanakan dengan bangga. Melalui pemilihan, individu dapat ikut serta dalam membangun masyarakat yang lebih demokratis dan memberikan kontribusi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Dengan menggunakan hak suara mereka, pemilih dapat mengekspresikan pendapat mereka tentang isu-isu penting dan memberikan mandat kepada pemimpin yang dipilih untuk mewakili mereka.

Mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 juga memberikan akses kepada individu untuk terlibat dalam politik dan berpartisipasi dalam diskusi masyarakat. Partisipasi aktif dalam proses politik dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu penting, serta menginspirasi perubahan positif dalam masyarakat. Dengan menjadi pemilih yang terdaftar, individu memiliki kesempatan untuk bergabung dengan kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan serupa dan berkontribusi pada perubahan yang mereka harapkan.

Pemilih harus menyadari bahwa keputusan mereka untuk mendaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak suara mereka bukan hanya mempengaruhi masa depan pribadi, tetapi juga masa depan bangsa secara keseluruhan. Pemilihan yang adil, transparan, dan partisipatif adalah dasar bagi perkembangan demokrasi yang kuat. Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk mengambil tanggung jawab mereka sebagai warga negara dan memastikan bahwa suara mereka terdengar dalam Pemilu 2024.

Masa depan bangsa kita terletak di tangan pemilih yang sadar akan pentingnya mendaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak suara mereka. Dengan berpartisipasi aktif dalam pemilihan, individu dapat mempengaruhi kebijakan, menentukan arah pembangunan, dan memilih pemimpin yang berkualitas. Saatnya kita semua menyadari betapa berharganya suara kita dan bagaimana pemilihan dapat membentuk masa depan yang kita inginkan.

Syarat menjadi Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 4 , syarat Pemilih Pemilu 2024, WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau ang


Cara Mengecek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU  ) Cek Terdaftar Sebagai Pemilih  (https://cekdptonline.kpu.go.id/).  untuk pendaftaran dan pengecekan pemilih.



Masukkan Nomor Induk kependudukan atau Nomor Pasport 


Klik Pencarian maka bila terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 akan tercantum Nama Pemilih, NIK, KK dan  Tempat Pemungutan Sura 



Bila Belum Tercantum segera menghubungi Posko Pengaduan KPU lewat Panitia Pemungutan Suara Sesuai Domisili KTP  bisa juga Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui Belum terdaftar Sebagai pemilih  (laporpemilih.kpu.go.id.)


Pastikan Anda memiliki informasi pribadi yang akurat saat melakukan pengecekan, karena kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data dapat mempengaruhi hasilnya. Jika Anda menemui masalah atau ketidaksesuaian dalam status pemilih Anda, segera hubungi KPU untuk mendapatkan bantuan dan penjelasan lebih lanjut.


Ayo Pro Aktif Sebagai Pemilih karena Suara Kita Menentukan Masa Depan Bangsa.

Demikian semoga bermanfaat 


Silahkan dibuka!

UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu








Jumat, 19 Mei 2023

Mau Naik Jenjang Pangkat dan Jabatan Guru/Pengawas UKKJ Dulu??


Artikel ini saya tulis menjawab pertanyaan: Betulkah untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru baik itu Kenaikan Tingkat, Kenaikan Jabatan, Alih Fungsional dari Guru ke Pengawas atau dari Guru Ke Kepala sekolah harus melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)? Saya mencoba menjawabnya kalau salah mohon dikoreksi.




Pada tanggal 27 Maret tahun 2023 Kementerian Pendidikan baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan jenjang jabatan untuk pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah. Permenpan 13 tahun 2019 itu mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan seorang pejabat fungsional untuk bisa naik jenjang jabatan ke jabatan satu tingkat lebih tinggi yaitu:

  1. Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi Pembina.
  2. Nilai SKP bernilai baik pada 2 tahun terakhir.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:

  1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
  2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. 
  3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Pejabat fungsional guru sampai dengan saat ini ketika akan naik jenjang jabatan belum pernah yang namanya diselenggarakan uji kompetensi berbeda halnya dengan pejabat fungsional yang lain yang sudah sejak terbitnya Permenpan Nomor 13 tahun 2019 itu sudah mengisyaratkan yang namanya uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Surat edaran ini juga disampaikan bahwa bagi pejabat fungsional guru ataupun pengawas sekolah yang mengalami kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat pada periode April 2023 namun belum mengikuti yang namanya uji kompetensi akan dilaksanakan uji kompetensi tersebut dan Menpan memberikan syarat bahwa pelaksanaan uji kompetensi tersebut paling lambat diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2023.
Pada surat edaran ini juga disampaikan terkait dengan teknis pelaksanaan uji kompetensi bagi seorang pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah akan diinformasikan lebih lanjut jadi apabila kita melihat surat edaran ini sepertinya ke depan seorang pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah juga harus memiliki syarat yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk bisa naik ke jenjang yang lebih tinggi seperti jabatan fungsional yang lain. Jadi tentu saja dengan keluarnya surat edaran ini  yang akan naik jenjang jabatan atau mungkin memiliki angka kredit yang cukup untuk naik ke jenjang di atasnya harus mengikuti yang namanya uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

Asesmen Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama 

Asesmen yang akan dilakukan:

  1. Tes Penilaian Situasi (SJT) 60%: Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia
  2. Simulasi Coaching 20%: Peserta akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor
  3. Wawancara 20%: Peserta akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru dan Pengawas di sekolah.

Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 diterbitkan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 ini yang dimaksud dengan: Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

  1. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
  2. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: 
  1. kompetensi teknis;
  2. kompetensi manajerial; dan
  3. kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi menggunakan metode:
  1. tes tertulis;
  2. portofolio;
  3. wawancara; dan/atau
  4. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Setelah melalui serangkaian tahapan uji kompetensi, guru dan pengawas akan mendapatkan penilaian dan umpan balik terkait kinerja mereka. Hasil ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk kenaikan jabatan, peningkatan gaji, atau kebutuhan pengembangan profesional lebih lanjut.

Uji kompetensi kenaikan jenjang dan jabatan merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan menempatkan guru dan pengawas yang berkualitas dan kompeten di posisi yang tepat, diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, uji kompetensi ini juga memberikan motivasi dan dorongan bagi para guru dan pengawas untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualifikasi mereka.

Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, terus melakukan pembaruan dan peningkatan sistem uji kompetensi ini guna mengikuti perkembangan dan kebutuhan pendidikan yang terus berubah. Dengan demikian, diharapkan uji kompetensi ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Silahkan dipelajari untuk mendapatkan informasi yang lebih baik!

Portal UKKJ

Surat Dirjen GTK

Panduan UKKJ

Materi Sosialisasi


Semoga bermanfaat!








Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...