Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Kamis, 13 Juni 2024

Pendaftaran Pantarlih Desa parakan Pilkada Tahun 2024

 





Assalamu’alaikum wr wb 

Salam Pemilu Berintegritas...

Dengan semangat untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang Jujur, Edukatif, Benar, Obyektif dan Rahasia, kami mengumumkan bahwa pendaftaran untuk posisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kini telah dibuka mulai tanggal 13-17 Juni 2024 setiap hari kerja pukul 08.00-14.30 di Sekretaris PPS Desa Parakan.

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
  7. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
    • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf         b;
    • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
    • Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
    • Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
    • Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
    • Pas Foto Berwarna 4x6.
    • surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
    • surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

 Untuk Pengumuman dan Dokumen Persyaratan Pantarlih dapat diunduh di Dokumen Persyaratan Pantarlih

Petugas Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih, yang menjadi dasar penting dalam proses demokrasi. Kami mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dan bergabung dengan tim kami guna memastikan suksesnya Pilkada 2024. Partisipasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik dan representatif. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.


Parakan, 13 Juni 2024

Ketua PPS Desa Parakan


Endung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitasi Akreditasi Hari Pertama di SDN Mirat II

          SDN Mirat II Kecamatan Leuwimunding menjadi pusat perhatian Tim Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Barat dengan dilaksanakannya visitasi...