Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Senin, 26 Januari 2026

Tata Upacara Baru di Sekolah Tahun 2026

 




Kabar penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, baru saja mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah ingin kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter dan nasionalisme siswa. Apa saja poin-poin perubahannya? Berikut ringkasannya untuk Bapak/Ibu Guru, Orang Tua, dan Siswa.


1. Wajib Upacara Setiap Senin Pagi

Sesuai arahan Presiden RI, Mendikdasmen menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk memastikan sekolah-sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Tujuannya jelas: membangun jiwa patriotisme dan kedisiplinan sejak dini.


2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"

Ini adalah hal baru yang perlu dicatat. Dalam rangka penyeragaman janji siswa, sekolah kini diwajibkan membacakan Ikrar Pelajar Indonesia saat upacara.

Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah isi lengkap ikrar tersebut yang sangat ringkas namun bermakna mendalam:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: 1. Belajar dengan baik; 2. Menghormati orang tua; 3. Menghormati guru; 4. Rukun sama teman; dan 5. Mencintai tanah air Indonesia.




3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"

Selain lagu wajib nasional, ada tambahan lagu baru yang harus dinyanyikan peserta upacara, yaitu lagu berjudul "Rukun Sama Teman".

Lagu ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional selesai. Pihak sekolah dapat mengunduh atau mendengarkan materi lagu tersebut melalui tautan resmi: s.id/lagurukunsamateman.


Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 23 Januari 2026 ini didasari oleh berbagai landasan hukum, termasuk peraturan terbaru mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026).

Poin-poin dalam "Ikrar Pelajar" dan lagu "Rukun Sama Teman" tampaknya dirancang khusus untuk mengatasi isu-isu perundungan (bullying) dan kenakalan remaja dengan menekankan rasa hormat kepada orang tua/guru serta kerukunan antar teman.

 

Mari kita dukung pelaksanaan aturan baru ini demi menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif dan berkarakter!

Demikian semoga bermanfaat!


Unduhan 

SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026

PPT


Video Penjelasan 

 

Selasa, 20 Januari 2026

Terobosan Penting dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman 2026?

 


Sebagai orang tua atau praktisi pendidikan, kita sering kali terjebak dalam rasa cemas yang sama: apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi saat berada di balik gerbang sekolah? Di era transformasi teknologi ini, ancaman keselamatan tidak lagi hanya berupa benturan fisik di lapangan sekolah, melainkan meluas ke perundungan siber (cyberbullying) hingga eksploitasi data pribadi.

Menjawab kegelisahan tersebut, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 melakukan reposisi fundamental. Regulasi ini bukan sekadar revisi atas aturan pencegahan kekerasan sebelumnya, melainkan sebuah lompatan besar yang menggeser paradigma dari "penanganan insiden" menuju pembangunan "budaya" yang menyeluruh. Aman tidak lagi didefinisikan secara sempit sebagai ketiadaan kekerasan, namun sebagai pemenuhan kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, hingga keadaban digital secara berkelanjutan.

Berikut adalah lima terobosan strategis yang akan mengubah wajah pendidikan Indonesia mulai tahun 2026.

Keadaban Digital: Mandat Hukum untuk Perlindungan di Ruang Maya

Dunia digital bukan lagi sekadar alat bantu belajar, melainkan ruang hidup murid yang memiliki risiko nyata. Melalui Pasal 7, regulasi ini menegaskan bahwa keamanan digital bukan lagi sebuah pilihan opsional bagi sekolah, melainkan kewajiban hukum yang mandatary. Sekolah kini memikul tanggung jawab legal untuk menjamin data pribadi murid terlindungi dan literasi digital diperkuat untuk menangkal hoaks serta kejahatan siber.

Sebagai analis kebijakan, saya melihat ini sebagai langkah krusial. Keamanan digital kini diletakkan sebagai pilar utama lingkungan belajar yang kondusif, sejajar dengan keamanan fisik. Tanpa proteksi data yang kuat (Pasal 7 poin c), sekolah gagal menjalankan fungsinya sebagai ruang aman bagi generasi alfa.

Pasal 7 Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup: a. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

Restorasi Keadilan: Menjamin Hak Pendidikan Melalui Penanganan Kolaboratif

Terobosan paling humanis dalam regulasi ini terletak pada Pasal 23 dan Pasal 26. Pemerintah secara tegas memperkenalkan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Pendekatan ini merupakan ejawantah dari Asas Humanis (Pasal 2), yang mengakui bahwa setiap individu adalah manusia bermartabat yang berhak diperlakukan tanpa kekerasan, bahkan saat melakukan kesalahan.

Analisis strategisnya jelas: hukuman disiplin tradisional yang bersifat memutus hubungan murid dengan sekolah sering kali gagal memperbaiki perilaku dan justru menciptakan dendam sosial. Regulasi ini merekonstruksi cara kita melihat pelanggaran dengan fokus pada:

• Menjamin Pelindungan: Memberikan keamanan instan bagi korban dari segala bentuk ancaman atau bahaya.

• Mengedukasi Pelanggar: Menanamkan tanggung jawab atas kesalahan tanpa meruntuhkan martabat murid.

• Memulihkan Lingkungan: Menata kembali keharmonisan hubungan antarwarga sekolah.

• Mempertahankan Hak: Menjamin bahwa proses disiplin tidak boleh mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid (Pasal 26).

Revolusi Peran Orang Tua: Mengapa "Kelas Orang Tua" Kini Jadi Kunci Karakter Anak

Regulasi ini merekonstruksi peran orang tua dari sekadar "konsumen" jasa pendidikan menjadi pilar pengawasan sosiokultural yang strategis. Melalui Pasal 36, sekolah dan rumah diwajibkan untuk berada dalam "frekuensi" yang sama.

Salah satu inovasi penting adalah mandat "Kelas Orang Tua". Ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan alat proaktif untuk penyelarasan pola pengasuhan. Fondasi karakter yang dibangun di sekolah tidak akan pernah kokoh jika bertolak belakang dengan nilai di rumah. Dengan keterlibatan aktif ini, orang tua tidak lagi menjadi penonton pasif, melainkan mitra strategis yang memastikan keberlanjutan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari anak.

"Pokja": Profesionalisasi Krisis Melalui Sinergi Lintas Sektor

Salah satu hambatan terbesar penanganan kasus di sekolah selama ini adalah birokrasi yang lamban dan kurangnya keahlian hukum atau psikososial. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan Pasal 28 hingga Pasal 32 adalah sebuah game changer.

Pokja ini bukan sekadar tim administratif, melainkan mesin penggerak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan secara spesifik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kepolisian RI. Langkah ini merupakan bentuk profesionalisasi manajemen krisis di lingkungan pendidikan. Pokja memiliki mandat strategis untuk:

• Menyediakan layanan pendampingan hukum dan advokasi.

• Memfasilitasi bantuan kesehatan dan konseling psikososial secara profesional.

• Menjamin kerahasiaan identitas korban dan pelapor secara ketat (Pasal 31).

Kontrol Sosial dan Kearifan Lokal: Desa sebagai Benteng Sekolah

Mengadopsi filosofi "It takes a village to raise a child," Pasal 38 memberikan ruang bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk terlibat aktif. Regulasi ini mengakui bahwa keamanan murid tidak berakhir di gerbang sekolah.

Analisis mendalam terhadap Pasal 38 ayat (3) menunjukkan sebuah langkah cerdik dalam menghormati otonomi daerah: pemberian sanksi sosial atau administratif bagi perilaku menyimpang di sekitar sekolah kini dapat disesuaikan dengan kearifan lokal. Hal ini memastikan bahwa aturan yang berlaku memiliki legitimasi sosial yang kuat karena berakar pada nilai-nilai masyarakat setempat, menjadikan desa sebagai pelindung alami bagi ekosistem pendidikan.

Pasal 38 ayat (3) Kesepakatan bersama paling sedikit memuat: ... c. sanksi sosial atau administratif yang bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.

Menuju Ekosistem Belajar yang Memanusiakan Manusia

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah sebuah undangan terbuka bagi kita semua untuk membangun masa depan pendidikan yang lebih bermartabat. Regulasi ini bukan sekadar tumpukan aturan teknis, melainkan visi untuk menciptakan ekosistem yang cerdas secara akademik sekaligus dewasa secara emosional dan sosial.

Keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada tanda tangan pejabat, melainkan pada keberanian kita—guru, orang tua, dan masyarakat—untuk berkolaborasi secara nyata. Inilah saatnya kita bertransformasi menjadi pelindung bagi tumbuh kembang fisik, kognitif, dan spiritual anak-anak kita.

Sudahkah kita siap menjadi bagian dari budaya baru yang memuliakan martabat setiap murid di sekitar kita?

Semoga bermanfaat.
Unduh

Mengupas Perisai Perlindungan Guru dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

 



Pernahkah Anda membayangkan seorang guru yang ragu menegur siswanya karena bayang-bayang somasi? Atau tenaga kependidikan yang merasa waswas menjalankan tugas administratif karena tekanan dari pihak luar? Realita ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan keresahan kolektif yang selama ini menghantui ruang-ruang kelas kita. Rasa tidak aman saat mengajar adalah beban mental yang secara perlahan mengikis kualitas pendidikan nasional.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Peraturan ini bukan sekadar dokumen birokrasi biasa, melainkan sebuah "perisai" hukum yang dirancang untuk menjamin keamanan, profesionalisme, dan martabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikmen). Ini adalah babak baru di mana negara hadir secara konkret untuk memastikan para pahlawan pendidikan tidak lagi berjuang sendirian.


Menjaga Martabat: Kebebasan Akademik di Era Kurikulum Merdeka

Perlindungan yang ditawarkan regulasi ini melampaui aspek fisik. Salah satu pilar fundamentalnya adalah Perlindungan Profesi, yang mencakup martabat, kebebasan akademik, dan kepastian karier.

Dalam konteks Kurikulum Merdeka saat ini, kebebasan akademik adalah jantung dari inovasi. Seorang guru tidak akan mungkin berani mengeksplorasi metode pembelajaran yang fleksibel dan kreatif jika mereka dibayangi rasa takut akan hambatan karier yang tidak adil atau persekusi profesional. Perlindungan ini memastikan bahwa ruang kelas tetap menjadi laboratorium pemikiran yang merdeka.


"Guru Aman -> Pendidikan Bermutu"

Kausalitasnya jelas: hanya pendidik yang merasa aman dan dihormati yang mampu mencurahkan seluruh energi intelektualnya untuk melahirkan generasi unggul.

Mengakui Intelektualitas: Perlindungan HaKI sebagai Modalitas Pembangunan

Sering kali, karya kreatif guru seperti modul ajar, metode pembelajaran unik, hingga karya tulis inovatif dianggap sebagai komoditas administratif belaka yang bebas digunakan tanpa apresiasi. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 mengubah paradigma ini melalui pilar Perlindungan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Negara akhirnya mengakui bahwa intelektualitas guru adalah modalitas penting pembangunan. Dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dan inovasi, ekosistem seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) akan semakin subur. Para guru kini memiliki jaminan hukum bahwa karya mereka dilindungi oleh negara, mendorong semangat untuk terus berbagi praktik baik tanpa khawatir akan plagiarisme atau penyalahgunaan karya.


Sekolah sebagai Ruang Profesional yang Aman: Standar Baru K3

Melalui pilar Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sekolah kini secara formal dipandang sebagai lingkungan kerja profesional yang harus memenuhi standar keselamatan layaknya industri modern. Hal ini mencakup mitigasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan bencana.

Penerapan K3 ini berarti sekolah wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) mitigasi yang jelas. Dengan menempatkan keselamatan PTK sebagai prioritas, negara memastikan bahwa sekolah bukan hanya tempat yang nyaman bagi siswa untuk belajar, tetapi juga lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi bagi seluruh tenaga kependidikan.


Perisai Hukum: Akuntabilitas dan Praduga Tak Bersalah

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah pemberian Perlindungan Hukum yang komprehensif terhadap kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Namun, kekuatannya terletak pada tiga prinsip utama: Non-diskriminatif, Akuntabel, dan Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).

Prinsip "Akuntabel" memastikan bahwa setiap proses hukum atau pengaduan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang bagi "hukum rimba" di lingkungan sekolah. Sementara itu, prinsip "Non-diskriminatif" menjamin bahwa perlindungan ini berlaku mutlak bagi seluruh PTK tanpa memandang status. Dengan landasan "Praduga Tak Bersalah", guru diberikan hak untuk membela diri dan mendapatkan proses yang adil, mencegah terjadinya kriminalisasi sepihak yang sering kali merugikan nama baik pendidik.


Mekanisme Satgas: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Agar aturan ini tidak berhenti sebagai macan kertas, negara menyiapkan mekanisme perlindungan yang terstruktur. Kolaborasi ini melibatkan Satgas (Satuan Tugas) di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Organisasi Profesi. Alur perlindungannya dibuat sederhana namun kuat:

1. Konsultasi: Ruang awal bagi PTK untuk mengadukan keresahan atau ancaman yang dihadapi.

2. Mediasi: Upaya penyelesaian masalah secara dialogis untuk mencapai solusi damai yang bermartabat.

3. Pendampingan: Dukungan moral dan teknis bagi PTK selama menghadapi konflik atau masalah profesi.

4. Bantuan Hukum: Advokasi formal dan bantuan litigasi jika permasalahan harus menempuh jalur hukum.


Menuju Pendidikan yang Lebih Manusiawi

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 adalah pesan tegas bahwa negara berdiri tegak di belakang para pendidik dan tenaga kependidikan kita. Dengan terjaminnya aspek Hukum, Profesi, K3, dan HaKI, kita sedang membangun fondasi pendidikan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara mental dan sosial.

Kini, ketika negara telah memberikan jaminan perlindungan, sebuah refleksi mendalam kembali kepada kita semua: Bagaimana ketenangan jiwa dan rasa aman yang kini dimiliki guru akan mengubah kehangatan interaksi di dalam kelas, dan sejauh mana hal itu akan membangkitkan binar mata belajar anak-anak kita?


Demikian semoga bermanfaat.

Silahkan diunduh!

Permendikdamen No 4 Tahun 2026

Video Penjelasan

Senin, 12 Januari 2026

Wajah Baru Standar Proses 2026

 





Bayangkan sebuah ruang kelas di mana belajar bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan sebuah perjalanan yang penuh makna. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah Indonesia tengah melukiskan standar baru tentang bagaimana seharusnya proses belajar-mengajar berlangsung di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga sekolah menengah.


Roh Pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan

Landasan utama dari aturan baru ini adalah keinginan untuk memanusiakan murid. Proses belajar kini tidak hanya mengejar angka, tetapi dirancang untuk menyentuh seluruh aspek kemanusiaan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara terpadu. Ada tiga prinsip utama yang ditekankan:

  1. Berkesadaran: Murid diajak memahami mengapa mereka belajar, sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan memiliki motivasi internal.

  2. Bermakna: Pelajaran tidak berhenti di buku teks, melainkan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata dan dihubungkan dengan berbagai bidang ilmu.

  3. Menggembirakan: Sekolah harus menjadi tempat yang positif, menantang, namun tetap menyenangkan bagi anak-anak.


Perencanaan yang Terfokus

Setiap guru kini memiliki peran krusial sebagai perancang pengalaman. Perencanaan pembelajaran tidak lagi sekadar tumpukan dokumen administratif yang rumit, melainkan dokumen ringkas yang memuat tiga hal esensial: apa tujuan belajarnya, bagaimana cara mencapainya (langkah pembelajaran), dan bagaimana cara mengukurnya (penilaian). Semuanya disusun dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap murid dan sumber daya yang dimiliki sekolah.

Pelaksanaan: Lebih dari Sekadar Ceramah

Di dalam kelas, suasana yang ingin dibangun adalah suasana yang interaktif dan inspiratif. Guru bukan lagi sekadar pemberi materi, melainkan sosok yang memberikan keteladanan melalui perilaku mulia, memberikan pendampingan yang hangat, serta memfasilitasi kebutuhan belajar murid yang beragam.

Teknologi pun kini ditempatkan sebagai mitra untuk mengoptimalkan sumber daya, baik digital maupun nondigital. Bagi siswa SMK, pengalaman ini diperkuat dengan praktik kerja lapangan, sementara bagi siswa disabilitas di jenjang menengah, disediakan program magang untuk memberikan pengalaman nyata di dunia kerja.


Budaya Refleksi: Menilai untuk Tumbuh

Hal paling menarik dari peraturan ini adalah cara kita memandang penilaian. Penilaian proses bukan lagi hanya tugas searah dari guru ke murid. Sekarang, penilaian dilakukan melalui budaya refleksi yang melibatkan banyak pihak:

  • Guru melakukan refleksi diri minimal sekali setiap semester.

  • Sesama Guru saling mengamati dan berdiskusi untuk membangun budaya kolaboratif.

  • Kepala Sekolah memberikan umpan balik yang membangun.

  • Murid pun diberi ruang untuk memberikan pendapat mereka melalui survei atau catatan refleksi.


Secara keseluruhan, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ini bukan sekadar aturan formal, melainkan sebuah undangan bagi seluruh insan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Sebuah visi di mana setiap anak Indonesia bisa tumbuh sesuai bakat dan minatnya dalam suasana yang penuh semangat dan penghargaan. 

Semoga bermanfaat.



Silahkan diunduh

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026

Sistem Pendidikan Kita Perlu Pintu Darurat Bernama BGN?

1. Pendahuluan Ironi di Balik Papan Tulis Di balik semangat membara para guru yang berdiri di depan kelas, tersimpan sebuah beba...