Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki karakter Panca Waluya, yaitu Cageur (Sehat), Bageur (Baik), Bener (Jujur), Pinter (Cerdas), dan Singer (Cekatan).
Melalui surat tersebut , peserta didik dibatasi untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yakni jika peserta didik:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Dalam kondisi darurat atau bencana.
- Dalam kondisi tertentu dengan sepengetahuan orang tua/wali.
Dengan penerapan jam malam, peserta didik diharapkan dapat memiliki waktu yang lebih efektif untuk belajar dan mengembangkan diri. Mereka dapat menggunakan waktu malam untuk membaca, berolahraga, atau melakukan aktivitas lain yang positif. Dengan demikian, peserta didik dapat meningkatkan kemampuan akademis dan non-akademis mereka.
Penerapan jam malam juga diharapkan dapat membantu peserta didik mengembangkan karakter yang baik dan positif. Mereka dapat belajar untuk mengatur waktu, meningkatkan disiplin, dan mengembangkan kemandirian. Dengan demikian, peserta didik dapat menjadi generasi yang lebih baik dan dapat mewujudkan cita-cita mereka.
Gubernur Jawa Barat berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mewujudkan generasi Panca Waluya yang cerdas, berkarakter, dan berprestasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan peserta didik dapat mencapai potensi mereka dan menjadi generasi yang dapat memajukan Jawa Barat.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi pedoman bersama bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.
Unduh SE Gubernur Jabar tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dengan Klik SE Gub Jam Malam PD