Mengenai Saya

Foto saya
Semua orang bisa menjadi Guru dan semua orang bisa menjadi Murid.

Minggu, 04 Februari 2024

Sosialisasi Pemilu 2024: Tata Cara Pencoblosan di Pemilu 2024 Bagi Pemilih

 


Halo Teman-teman Pemilih yang kami cintai! Hari ini, kita akan membahas sesuatu yang sangat penting, yaitu Pemilihan Umum 2024. Suara Anda memiliki kekuatan untuk membentuk arah dan masa depan negara ini. Mari kita bersama-sama menjadi Penentu Kehidupan berbangsa dan Bernegara untuk 5 tahun ke depan melalui partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Teman-Teman Pemilih lakukan:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Teman-Teman Pemilih dapat mengeceknya secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau di papan pengumuman yang sudah ditempel masing-masing PPS. Bagi  Teman-teman pemilih yang karena sesuatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS bisa pindah TPS dengan membawa surat pindah TPS sehingga menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) paling lambat 7 Februari 2024 hanya untuk kategori ini:

a. Menjalankan tugas di tempat lain
b. Menjalankan rawat inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
c. Menjalani Tahanan Rutan/Lapas/Menjadi Terpidana
d.Tertimpa Bencana Alam. 

Untuk Teman-Teman Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb bisa melakukan haknya haknya masuk katagori DPK. DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang termasuk dalam DPK tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP dan dicatat oleh petugas KPPS dalam daftar hadir di TPS. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Sebelum datang ke TPS sebaiknya sudah menentukan pilihan supaya tidak bingung dan cepat waktunya.

3. Pahami tentang tata cara pemberian hak suara yang sah, agar suara kita tidak sia-sia, yaitu:

a. Surat suara yang sah Untuk Paslon Presiden dan Wapres adalah surat suara yang memenuhi kriteria berikut:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada gambar pasangan calon
  • Tanda coblos pada nomor urut pasangan calon
  • Tanda coblos pada gambar partai pengusul pasangan calon. 

  •  

Surat suara yang tidak sah Untuk Paslon Presiden dan Wapres adalah surat suara yang tidak memenuhi kriteria di atas, atau memiliki kondisi berikut:

    • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
    • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.
    • Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).


b. Surat Suara yang syah dan tigak syah  untuk DPD dan DPR
    Surat suara untuk DPD dinyatakan sah, apabila:

    • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
            Surat suara untuk DPR/DPRD dinyatakan sah, apabila:
    •  Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    •  Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan. Surat suara yang tidak memenuhi kriteria di atas dinyatakan tidak sah. 
4. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 WIB.  s.d pukul 13.00 WIB. sesuai dengan nama dan alamat yang terdaftar di DPT. Bawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir Model C6yang berisi pemberitahuan mengenai TPS Anda.


5. Tunjukkan e-KTP dan formulir Model C kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Isi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT, dan jenis kelamin.

6. Tunggu hingga nama Teman-teman Pemilih dipanggil oleh petugas KPPS untuk menerima surat suara. Surat suara yang Teman-teman Pemilih terima sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.

7. Masuk ke bilik suara yang kosong dan lakukan pencoblosan dengan alat yang disediakan untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD,  anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Pahami tentang jenis surat suara:

  • surat suara berwarna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • surat suara berwarna kuning untuk Pemilu anggota DPR;
  • surat suara berwarna merah untuk Pemilu anggota DPD;
  • surat suara berwarna biru untuk Pemilu anggota DPRD provinsi;
  • surat suara berwarna hijau untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

8. Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara. Pastikan Teman-teman Teman-Teman Pemilih  tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

9. Celupkan salah satu jari Teman-Teman Pemilih ke dalam botol tinta yang disediakan oleh petugas KPPS. Pastikan tinta mengenai kuku jari Anda sebagai tanda bahwa Teman-Teman Pemilih sudah menggunakan hak pilih.

10. Selesai Teman-Teman Pemilih dapat meninggalkan TPS setelah mencoblos atau mengikuti proses perhitungan suara.


Silahkan didowload

Buku Panduan pemilu 2024


Visitasi Akreditasi hari Kedua (Terakhir)

  Hari/Tanggal:  Sabtu, 14 September 2024 Kegiatan: Observasi Pembelajaran di Kelas 5 dan Kelas 3 A. Pendahuluan Laporan ini disusun sebaga...